BANDA ACEH – Pengacara istri Ferdy Sambo Arman Hanis menyatakan keberatannya atas proses pemakaman Brigadir J. Ia menyebut sebagai terlapor dugaan kasus pelecehan seksual, Brigadir Yosua tidak berhak dimakamkan secara kedinasan.
Landasan hukumnya, kata Arman, tercantum pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014 Pasal 15 Ayat 1 yang melarang pemakaman kedinasan pada jenazah yang meninggal dunia karena perbuatan tercela. “Jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan jika meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan.
Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami itu termasuk perbuatan tercela,” ungkapnya pada Kamis (28/7/2022).
Arman juga meminta agar pengacara keluarga Brigadir J tidak terus-menerus menyampaikan spekulasi tentang kematian kliennya.
Dirinya tidak ragu untuk menempuh langkah hukum apabila pengacara keluarga Brigadir J masih melakukan hal yang demikian. “Kami mengingatkan kepada semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan dan memberitakan berita yang bersifat spekulasi.
Lebih baik bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri,” jelasnya.
“Kami tidak akan segan-segan menempuh upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar,” imbuhnya menegaskan. Sebagaimana diketahui, atas permintaan keluarga jasad Brigadir J kembali menjalani ekshumasi atau autopsi ulang pada Rabu (27/7/2022).
Seusai diautopsi, keluarga meminta agar pemakaman kembali jasad Brigadir J dilakukan secara kedinasan. Pihak kepolisan pun memenuhi permintaan tersebut, jasad Brigadir J kembali dimakamkan menggunakan prosesi upacara kematian kepolisian.