BANDA ACEH – Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam semakin menemui titik terang usai perjalanan panjang dalam pengungkapannya oleh kepolisian.Hal itu ditengarai munculnya Liga Akbar sebagai saksi kunci kasus tersebut memberikan kesaksian.
Tak hanya itu, Liga Akbar turut diketahui sebagai sahabat dekat dari almarhum Eky semasa hidupnya.
Skenario BAP Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ala Rudiana
Yudia mengatakan dirinya menjadi saksi selang beberapa hari peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Namun permintaan ia menjadi saksi bukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) melainkan permintaan dari Iptu Rudiana.
“Nah pada saat kejadian Pak Rudiana ini meminta kepada Liga Akabr untuk menjadi saksi. Jadi tanpa adanya surat panggilan tapi diminta untuk menjadi saksi terkait barang bukti yaitu sepeda motor, helm, dan jaket,” kata Yudia dikutip dari YouTube tvOne pada Minggu (16/6/2024).
Yudia menjelaskan saat itu Liga Akbar pun mengikuti kemauan yang diminta oleh Iptu Rudiana.
Liga Akbar pun berangkat menuju Polres Cirebon Kota untuk memberikan kesaksian terkait barang-barang milik Eky.
Setibanya di ruang penyidik, Liga Akabr pun diminta mengikuti proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).
Saat itu pula, skenario BAP yang telah dirancang Iptu Rudiana dan penyidik Polres Cirebon Kota digulirkan.
“Tapi pada saat proses pemeriksaan oleh penyidik ada poin-poin yang ditambahka. Di sinilah pada awalnya Liga Akbar itu menolak poin-poin yang ditambahkan,” kata Yudia.
Saat mengetahui adanya cerita yang tak sesuai ia ketahui, Liga Akbar mulai menolak BAP tersebut.
Namun tanpa disangka, penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadapnya melakukan intervensi dan ancaman dengan tujuan Liga Akbar untuk mengiyakan skenario cerita yang ada.
“Akan tetapi selalu didesak, selalu diyakinkan bahwa Liga Akbar ini ada yang melihat pada saat posisi tersebut,” ungkap Yudia
Alhasil, Liga Akbar pun menandatangani BAP yang diduga hasil skenario dari Iptu Rudiana dan penyidik Polres Cirebon Kota saat itu.
“Tapi tetap menolak, dan menolak. Tapi pada saat itu memang Liga Akbar tidak bisa berbuat apa-apa sehingga pada akhirnya menandatangi BAP tersebut,” katanya.
Liga Akbar Ungkap Curhatan Terakhir Eky Sebelum Ditemukan Meninggal Dunia Bersama Vina
Tak hanya itu, Liga Akbar mengaku sempat melakukan pertemuan dengan Iptu Rudiana secara empat mata.
Hal itu ditengarai permintaan dari Iptu Rudiana kepada Liga Akbar usai kematian Vina dan Eky disebabkan aksi pembunuhan.
“Setelah foto tersangka tersebar tujuh hari atau lebih dari seminggu lah, Bapak almarhum Eky minta ngobrol empat mata, kayak ngobrol biasa dengan cara telepon dan bertemu di mobil. Setelah itu hanya ingin menguatkan bilangnya soal pakaian almarhum yang dipakai saja awalnya,” ungkap Liga Akbar.
Liga Akbar mengungkap dalam pertemuan tersebut Iptu Rudiana sempat menanyakan permasalahan yang tengah melanda anaknya.
Liga Akbar pun sempat mengakui jika Eky memiliki permasalahan dengan seseorang bernama Rivaldi.
“Menanyakan sebelumnya ada masalah tidak, masalah dengan orang lain. Saya jawab Alamrhum Eky pernah curhat katanya pernah punya masalah dengan Rivaldi,” kata Liga Akbar dikutip dari YouTube tvOne pada Minggu (16/6/2024).
Usai hal tersebut, Iptu Rudiana tak lagi banyak bertemu dan menghubungi Liga Akbar bersamaan kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang telah berporses.
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong.