Jumat, 15/11/2024 - 05:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Korban Palsu yang Manfaatkan UU TPKS

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menduga istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memanfaatkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS( untuk melindungi dirinya dari hukuman kasus pembunuhan Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan jika Putri Candrawathi infin mendapatkan perlindungan dengan cara mengaku sebagai korban pelecehan seksual.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Namun, kata Edwin, pihak LPSK dengan tegas menolak permintaan Putri Candrawathi. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sebab, menurutnya jika keinginan Putri untuk perlindungan berdasarkan UU TPKS akan mencederai perjuangan para aktivis perempuan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Jadi (Putri) upaya menggunakan instrumen lain UU TPKS untuk mendapat justifikasi sebagai korban itu, itu yang kami tolak tidak boleh dong,” kata Edwin pada kompas.com dikutip cianjur.suara.com, Minggu (25/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Edwin mengatakan, UU TPKS bukan dibuat untuk melindungi kasus seperti yang dialami istri Ferdy Sambo.

Berita Lainnya:
Siapa Jadi Gubernur Kalsel Usai Sahbirin Noor Mundur? Pengamat Sebut 2 Sosok, Kemendagri: Eselon I
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sebab, Putri Candrawathi sebelumnya telah terbukti  mmebuat laporan palsu tentang dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.

Menurutnya, UU TPKS bukan diperuntukkan untuk melindungi korban palsu.

“Undang-Undang TKPS bukan untuk melindungi orang-orang seperti (istri Ferdy Sambo) ini, untuk melindungi korban sebenarnya, melindungi real korban, bukan korban fake, korban palsu,” kata dia.

Undang-undang yang diperjuangkan para aktivis perempuan ini, menurut Edwin tak ada kecacatan. Hanya saya ada oknum yang menyalahgunakan produk hukum ini untuk melindunginya.

Oknum ini, lanjut Edwin, memalnipulasi fakta dan memanfaatkan keadaan demi kepentingan dirinya sendiri.

“Enggak ada yang salah sama UUnya. Tapi kalau orang mau memanipulasi fakta, mau memanfaatkan instrumen yang ada untuk kepentingannya ya ada saja,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Pengakuan alumni panti asuhan yang juga korban Abi Sudirman, diduga alami trauma meski sudah menikah

Istri Ferdy Sambo tidak memberikan keterangan apapun pada LPSK

Edwin juga menerangkan jika Putri belum sama sekali memberikan keterangan apapun pada LPSK. 

Menurutnya Putri Candrawathi merupakan pelapor yang unik selam LPSK berdiri.

Tersangka pembunuhan Brigadir J itu jadi satu-satunya orang yang tidak mau memberikan informasi apapun soal dugaan pelecehan seksual.

“Ibu PC pemohon perlindungan yang paling unik, soal kasus kekerasan seksual yang saya tangani, dan pembuktian secara hukum,” ujar Edwin.

“Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau menyampaikan apapun kepada LPSK,” lanjutnya.

Edwin merasa heran dengan istri Ferdy Sambo itu. Menurutnya jika dia membuthkan seharusnya dia juga bisa menjelaskan kejadiannya.

“Padahal dia yang butuh LPSK, hanya Ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri,” ungkapnya. 


Reaksi & Komentar

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ خَرَجُوا مِن دِيَارِهِمْ وَهُمْ أُلُوفٌ حَذَرَ الْمَوْتِ فَقَالَ لَهُمُ اللَّهُ مُوتُوا ثُمَّ أَحْيَاهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ لَذُو فَضْلٍ عَلَى النَّاسِ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَشْكُرُونَ البقرة [243] Listen
Have you not considered those who left their homes in many thousands, fearing death? Allah said to them, "Die"; then He restored them to life. And Allah is full of bounty to the people, but most of the people do not show gratitude. Al-Baqarah ( The Cow ) [243] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi