Sabtu, 16/11/2024 - 04:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Luhut Pastikan Utang Jatuh Tempo Rp800 T Tidak Ganggu Program Makan Bergizi dan Proyek IKN

BANDA ACEH -Utang jatuh tempo pemerintah sebesar Rp800 triliun pada 2025 diklaim tidak akan mempengaruhi program makan bergizi gratis dan pembangunan ibu kota baru IKN Nusantara.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai menghadiri acara The Global Dialogue On Sustainable Ocean Development, di Sanur, Bali, Jumat (5/7).

Menurut Luhut, model ekonomi yang telah dirancang pemerintah tidak menunjukkan adanya masalah pendanaan dalam lima tahun ke depan.

Sehingga program andalan presiden terpilih Prabowo Subianto dan proyek IKN diyakini tidak akan terganggu oleh utang tersebut.

“Saya sudah berkali-kali sampaikan hasil economic model yang dibuat, saya lihat tidak ada masalah pendanaan lima tahun ke depan,” kata Luhut.

Dikatakan Luhut, sejauh ini pembayaran utang pemerintah berjalan dengan baik dan ia mengimbau tidak perlu ada yang dirisaukan masyarakat.

“Soal pembayaran utang, semua berjalan baik kok. Debt to GDP kita masih bagus, nggak ada yang perlu dirisaukan. Kita jauh lebih bagus dari banyak negara,” katanya.

Ia juga mengapresiasi program makan bergizi gratis dengan mengatakan banyak negara yang telah melaksanakan program tersebut.

“Saya pikir itu program yang bagus sekali karena ada di 193 negara sudah (lakukan). Dan itu akan membantu rakyat kita dan dilakukan secara bertahap, bertingkat, berlanjut, jadi tidak ada yang aneh,” katanya.

Sebagai informasi, pada masa kepemimpinan Prabowo nanti, pemerintahannya harus menanggung utang jatuh tempo sekitar Rp800 triliun setiap tahunnya pada 2025-2027 untuk membayar utang senilai Rp3.749 triliun pada periode 2025-2029 mendatang.


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi