Jumat, 15/11/2024 - 03:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Jatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menjatuhi hukuman penjara selama 5 tahun kepada Gregorius Ronald Tannur, pria yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sefra Afriyanti.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Keputusan ini diambil pada tingkat kasasi, menggantikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald dari semua dakwaan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).

Berita Lainnya:
Prabowo Instruksikan Para Menteri Kurangi Seremonial hingga Dinas ke Luar Negeri
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Putusan dari PN Surabaya yang dianggap kontroversial sebelumnya menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini, yang menyebabkan kematiannya. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Tiga hakim yang terlibat dalam keputusan tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Berita Lainnya:
Terjadi Bentrokan di Deli Serdang, Pemukiman Diserang Ratusan Orang, Rumah dan Motor Terbakar
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sebagai respons terhadap putusan tersebut, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian ketiga hakim karena dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Militer China Dilaporkan Tembaki MiG-29 Era Soviet Milik Angkatan Udara Myanmar

Terbaru, ketiga hakim tersebut terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung


Reaksi & Komentar

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ البقرة [280] Listen
And if someone is in hardship, then [let there be] postponement until [a time of] ease. But if you give [from your right as] charity, then it is better for you, if you only knew. Al-Baqarah ( The Cow ) [280] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi