Jumat, 15/11/2024 - 07:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MA Belum Pecat 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Berdalih Masih Tunggu Proses Hukum

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mahkamah Agung (MA) hingga kini belum menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Meskipun mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bahkan ditahan.MA beralasan belum memecat 3 hakim tersebut karena masih menunggu proses hukum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“MA menunggu proses hukum. Karena pelanggaran hukum, otomatis pelanggaran etik. Tapi, pelanggaran etik belum tentu pelanggaran hukum,” kata Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto, dikutip Selasa (29/10).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Yanto memastikan, jika ketiga hakim ini terbukti melakukan pidana, maka mereka akan dipecat. Namun, saat ini masih menunggu jalannya proses penyidikan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Kalau pelanggaran hukumnya itu terbukti, dengan sendirinya yang bersangkutan akan diusulkan kepada presiden untuk diberhentikan dengan tidak hormat,” jelasnya.

Berita Lainnya:
Topik Fufufafa Trending, Netizen Soroti Keluarga Jokowi Disorakin saat Pelantikan Prabowo - Gibran
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.

Berita Lainnya:
Beda Sikap Netizen ke Tom Lembong dan Budi Arie

Setelah dikembangkan, Kejagung juga menangkap Zarof Ricar selaku pensiunan pejabat tinggi Mahkamah Agung. Dia diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk memberi suap kepada 3 hakim agung guna pembebasan Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan pasal 5 ayat (2) juncto pasal 6 ayat (2) juncto pasal 12 huruf e juncto pasal 12b juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) juncto pasal 6 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Reaksi & Komentar

وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَكُمْ وَرَفَعْنَا فَوْقَكُمُ الطُّورَ خُذُوا مَا آتَيْنَاكُم بِقُوَّةٍ وَاسْمَعُوا ۖ قَالُوا سَمِعْنَا وَعَصَيْنَا وَأُشْرِبُوا فِي قُلُوبِهِمُ الْعِجْلَ بِكُفْرِهِمْ ۚ قُلْ بِئْسَمَا يَأْمُرُكُم بِهِ إِيمَانُكُمْ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ البقرة [93] Listen
And [recall] when We took your covenant and raised over you the mount, [saying], "Take what We have given you with determination and listen." They said [instead], "We hear and disobey." And their hearts absorbed [the worship of] the calf because of their disbelief. Say, "How wretched is that which your faith enjoins upon you, if you should be believers." Al-Baqarah ( The Cow ) [93] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi