Senin, 18/11/2024 - 20:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MA Bentuk Tim Khusus Usut Sosok Hakim Inisial R yang Atur Susunan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mahkamah Agung (MA) membentuk tim khusus untuk mengusut sosok hakim R yang diduga terlibat dalam penunjukan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap pelaku penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Pasalnya, vonis bebas terhadap Ronald Tannur itu berujung penangkapan terhadap tiga hakim yang memberikan vonis bebas. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Berkaitan dengan mantan pejabat PN Surabaya, yang berinisial R, pimpinan MA juga telah membentuk tim. Karena yang bersangkutan bukan hakim agung, jadi tim bukan dari hakim agung,” kata juru bicara MA, Yanto di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Yanto mengklaim belum mengetahui sosok R tersebut. Menurutnya, penunjukan hakim yang akan bersidang dilakukan ketua dan wakil ketua sebagai delegasi.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Jadi saya sendiri belum tahu apakah yang bagi ketua atau didelegasikan kepada wakil. Nah, itu ditunjuk sendiri atau bukan sedang didalami karena semua inisialnya R,” ucap Yanto.

Berita Lainnya:
Zarof Ricar, Hakim Makelar Kasus Hingga Lupa Asal Usul Uang Suap
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sementara, MA menegaskan majelis hakim kasasi yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap pelaku penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pelanggaran etik. MA tidak menemukan dugaan pelanggaran setelah memeriksa ketiga hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur.

 

Adapun, ketiga hakim itu yakni dipimpin ketua majelis kasasi Soesilo, dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo, dengan panitera Pengganti Yustisiana. 

 

“Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup,” ujar Yanto.

 

Yanto menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton pada 4-12 November 2024. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan di dua tempat, yakni Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

 

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) dilakukan pada Selasa, 4 November 2024 di Kejagung, Jakarta Selatan. Saat itu, pemeriksaan didampingi oleh dua orang jaksa dari Kejagung.

Berita Lainnya:
Ternyata Ini Alasan Prabowo Menghapus Kemenko Maritim dan Investasi

 

“Sehingga apa yang ditanyakan oleh tim pemeriksa kepada ZR dan apa yang telah dijawab oleh ZR itu semua didengar, dilihat dan diketahui oleh dua orang jaksa tersebut,” ungkap Yanto.

 

Ia menyebut, pemeriksaan terhadap pihak terkait dan terlapor dilakukan pada Selasa, 12 November 2024 di Mahkamah Agung. 

 

Ia tak menampik, ZR pernah bertemu dengan hakim Soesilo. Pertemuan itu dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri UNM, Makassar, pada 27 September 2024.

 

“Yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut. Pada pertemuan esidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S,” ujar Yanto.

 

Lebih lanjut, Yanto mengklaim keduanya tidak pernah bertemu kembali tempat lain. Ia pun memastikan, ZR tidak mengenal kedua hakim lainnya.

 

“Adapun Hakim Agung A dan ST, tidak dikenal oleh ZR, dan tidak pernah bertemu dengan ZR,” pungkasnya.


Reaksi & Komentar

قُولُوا آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنزِلَ إِلَىٰ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَىٰ وَعِيسَىٰ وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِن رَّبِّهِمْ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ البقرة [136] Listen
Say, [O believers], "We have believed in Allah and what has been revealed to us and what has been revealed to Abraham and Ishmael and Isaac and Jacob and the Descendants and what was given to Moses and Jesus and what was given to the prophets from their Lord. We make no distinction between any of them, and we are Muslims [in submission] to Him." Al-Baqarah ( The Cow ) [136] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi