Jumat, 15/11/2024 - 14:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MA Bentuk Tim untuk Periksa Hakim Kasasi di Kasus Ronald Tannur

BANDA ACEH -Kasus pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur terus berlanjut dengan pemeriksaan hakim kasasi. Bahkan Mahkamah Agung (MA) membentuk tim khusus guna memeriksa hakim kasasi yang memutus kasus Ronald Tannur.

Tim bertugas untuk mengklarifikasi seputar putusan kasasi yang dijatuhkan kepada Tannur, yaitu 5 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Ronald Tannur menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) di Surabaya, Jawa Timur.

“Membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur,” kata Jurubicara MA, Yanto dalam konferensi pers di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Senin, 28 Oktober 2024 

Tim ini terdiri dari Ketua Kamar Pengawasan MA, Dwiarso Budi Santiarto; Kepala Badan Pengawasan MA, Jupriadi; dan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA, Nur Ediono.

Selain itu, tiga Hakim Agung yang menangani kasasi ini juga sedang didalami oleh Kejagung, apakah menerima suap atau tidak terkait kasasi Tannur.

Adapun Hakim Agung yang memeriksa kasasi Tannur adalah Ketua Majelis Kasasi, Hakim Agung Soesilo, dengan Anggota Hakim Agung Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

Selain membentuk tim pemeriksa, MA juga akan memberikan arahan langsung kepada jajaran hakim di internal.

Ketua MA Sunarto pun akan memberikan arahan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding di 4 lingkungan peradilan, dimulai dengan para Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan dalam waktu dekat. Arahan juga akan diberikan kepada para Hakim Agung yang bertugas.

“Ketua MA dalam waktu dekat akan melaksanakan konsolidasi ke dalam dengan Yang Mulia Hakim Agung pada Selasa 29 Oktober 2024 pukul 11.00 WIB yang dilaksanakan bersamaan rapat rutin agar Yang Mulia Hakim Agung mengetahui dan mendapatkan informasi tentang perkembangan di MA,” papar Yanto.

Kasus Ronald Tannur mencuat saat 3 Hakim PN Surabaya memvonis bebas terdakwa dalam kasus pembunuhan. Meski pada akhirnya, Ronald Tannur mengajukan kasasi dan dibatalkan.

Rupanya, saat diusut oleh Kejaksaan Agung, 3 hakim menerima suap dari pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat. Bila ditotal uang tunai yang diamankan di 6 lokasi berbeda mencapai Rp20 miliar.

Kejaksaan Agung pun resmi menetapkan 3 hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul jadi tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Selain 3 hakim tersebut, satu pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka. 


Reaksi & Komentar

أَلَمْ تَرَ إِلَى الْمَلَإِ مِن بَنِي إِسْرَائِيلَ مِن بَعْدِ مُوسَىٰ إِذْ قَالُوا لِنَبِيٍّ لَّهُمُ ابْعَثْ لَنَا مَلِكًا نُّقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ قَالَ هَلْ عَسَيْتُمْ إِن كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ أَلَّا تُقَاتِلُوا ۖ قَالُوا وَمَا لَنَا أَلَّا نُقَاتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَقَدْ أُخْرِجْنَا مِن دِيَارِنَا وَأَبْنَائِنَا ۖ فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ تَوَلَّوْا إِلَّا قَلِيلًا مِّنْهُمْ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِالظَّالِمِينَ البقرة [246] Listen
Have you not considered the assembly of the Children of Israel after [the time of] Moses when they said to a prophet of theirs, "Send to us a king, and we will fight in the way of Allah "? He said, "Would you perhaps refrain from fighting if fighting was prescribed for you?" They said, "And why should we not fight in the cause of Allah when we have been driven out from our homes and from our children?" But when fighting was prescribed for them, they turned away, except for a few of them. And Allah is Knowing of the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [246] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi