MA Kabulkan Batas Usia Kepala Daerah atau Megawati Ampuni Obligor BLBI, Bahaya Mana?

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

OLEH: DERWANTO*

PADA dasarnya setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum. Salah satunya adalah setiap warga negara yang sudah dewasa yakni berusia 18 tahun memiliki hak memilih dan dipilih. Ini prinsip dasar dalam kehidupan bernegara.

ADVERTISEMENTS

Terkait prinsip dalam pelaksanaan Pilpres dan Pilkada, terjadi penghilangan dan atau pembatasan hak warga negara untuk dipilih.

ADVERTISEMENTS

Namun demikian hukum memberikan peluang kepada warga negara untuk mengoreksi hal yang merugikan hak konstitusionalnya di pengadilan, untuk upaya mewujudkan perlindungan haknya.

ADVERTISEMENTS

Jika pengadilan mengabulkan atau menolak, semestinya wajib dihormati sebagai prinsip bernegara.

ADVERTISEMENTS

Aneh jika Chico Hakim, Jubir Timnas Pemenangan Pilkada PDIP,  menganggap putusan MA yang mengabulkan batas usia Cagub dan Cawagub akal-akalan hukum.

ADVERTISEMENTS

Anehnya lagi bagaimana dengan kebijakan hukum sewaktu Megawati menjadi Presiden yang menerbitkan release and discharge, mengampuni obligor BLBI yang telah merugikan uang negara ratusan triliun rupiah, yang sampai saat ini negara masih menanggung bunga hutangnya saja sangat besar.

ADVERTISEMENTS

Putusan MA atau release, mana lebih berbahaya?

*(Penulis adalah Ketua KAHMI Nasional)

Exit mobile version