MA Tolak Gugatan Tiyong, Kemenkumham Akui PNA Kubu Irwandi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen yang diketuai Samsul Bahri alias Tiyong.

Disamping itu, MA juga mengabulkan upaya kasasi yang dilakukan oleh penasehat hokum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh.

ADVERTISEMENTS

“Berdasarkan informasi dari website resmi Mahkamah Agung gugatan Tiyong ditolak. Artinya, dengan putusan tersebut telah membatalkan putusan di tingkat PTUN Banda Aceh (tingkat pertama) dan PT TUN Medan (tingkat kedua),” ujar Sekjend PNA, Miswar Fuady dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).

ADVERTISEMENTS

Miswar menjelaskan, gugatan Tiyong yang teregister dengan Nomor Perkara 06/G/2022/PTUN.BNA terkait penolakan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Aceh terhadap pengajuan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireuen Tahun 2019 di tolak Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENTS

“Dengan demikian, Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh yang sah adalah PNA di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum dan Miswar Fuady selaku Sekretaris Jenderal,” kata Miswar.

ADVERTISEMENTS

Menurutnya, seluruh pengurus, kader dan simpatisan Partai Nanggroe Aceh sangat menghargai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang membatalkan putusan tingkat pertama dan tingkat kedua ini.

ADVERTISEMENTS

“Karena apa yang dilakukan Tiyong selama ini yang mengatasnamakan Ketua Umum PNA versi KLB hanya untuk membuat kegaduhan semata dan  untuk menjelekkan nama baik PNA,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS

Selain itu, lanjut Miswar, DPP PNA mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Aceh atas doa dan dukungan selama ini dalam membesarkan PNA.

“Karena dari awal PNA sudah berjanji untuk tetap menjaga kepercayaan rakyat Aceh yang telah diberikan selama ini kepada PNA,” ungkapnya.[]

Exit mobile version