Minggu, 17/11/2024 - 07:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mahfud Bakal Kembalikan UU KPK Lama, KPK: Kok Baru Disuarakan Saat jadi Cawapres?

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Menkopolhukam Mahfud MD mengusulkan supaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sebuah lembaga. Mahfud juga mengusulkan agar Undang-undang (UU) KPK dikembalikan seperti saat sebelum revisi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, menilai usulan yang disampaikan Mahfud itu boleh-boleh saja.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Mengenai pernyataan-pernyataan yang mau mengganti nama KPK, upaya mengembalikan lagi UU KPK 32/2002, sah-sah saja bagi mereka untuk menyampaikan itu,” ujar Nawawi saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (17/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Namun yang menjadi pertanyaan bagi Nawawi, kenapa usulan itu disampaikan Mahfud saat menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024. Padahal dikatakan Nawawi, Mahfud sudah lama menjabat Menko Polhukam.

Berita Lainnya:
Viral di X Disertasi Bahlil Diduga Plagiat 95%, Dicek Pakai Turnitin Mirip Penelitian Mahasiswa UIN
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Cuma untuk Prof. Mahfud alangkah lebih baik pada waktu itu diucapkan ketika beliau belum cawapres,” ucap Nawawi.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sebelumnya, Mahfud MD ingin mengembalikan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Undang-undang lama sebelum dilakukan revisi demi mengembalikan kejayaan dan marwah lembaga antirasuah tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Untuk KPK yang sekarang, saya kepercayaan agak kurang, tapi menurut saya KPK masih diperlukan. Karena dulu KPK punya masa jayanya dengan Undang-undang yang dulu. Kalau saya terus terang, Undang-undangnya dikembalikan aja ke dulu, itu yang penting,” papar Mahfud saat menyampaikan gagasan dan visinya di kampus Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (13/1/2024).

Berita Lainnya:
Surya Paloh: Nasdem Bukan Beban Bangsa

Selain itu, alasan Mahfud ingin mengganti KPK dari Komisi menjadi lembaga, karena komisi bersifat ad hoc atau sementara.

“Jangan komisi, karena komisi itu biasanya dianggap jangka pendek meskipun tergantung pada maksud pembuatnya. Tapi biasanya dianggap adhoc, sementara,” tuturnya saat mengisi kuliah umum di Universitas HKBP Nommensen, Senin (15/1/2024).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan bahwa pemerintah selalu mendorong upaya penguatan KPK. Hal itu juga menjadi salah satu rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum.

“Kalau mau dikuatkan, kuatkan sekalian. Kita kuatkan saja. Kita bisa usulkan itu,” ucap Mahfud.


Reaksi & Komentar

مَا نَنسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِّنْهَا أَوْ مِثْلِهَا ۗ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ البقرة [106] Listen
We do not abrogate a verse or cause it to be forgotten except that We bring forth [one] better than it or similar to it. Do you not know that Allah is over all things competent? Al-Baqarah ( The Cow ) [106] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi