Jumat, 15/11/2024 - 11:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mahfud MD Mual Baca Hasil Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah: Ini Bukan Hanya Cacat Etik dan Moral, Tapi Cacat Hukum

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Eks Menko Polhukam RI, Mahfud MD mengaku mual mengetahui hasil putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia kepala daerah. Menurutnya hal tersebut bukan lagi cacat etik namun juga merupakan tindakan yang cacat hukum.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

 “Ini bukan hanya cacat etik, cacat moral, tapi juga cacat hukum,” ujar Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official dikutip Kamis (6/6/2024). “Kalau berani lakukan saja ketentuan Pasal 17, UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan setiap putusan yang cacat moral saja, apalagi cacat hukum, tidak usah dilaksanakan,” sambungnya. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 Ia mengaku sebenarnya sudah malas untuk berkomentar tentang hukum yang berlangsung di Indonesia. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Mahfud mengatakan sudah merasa mual dan sudah acuh akan hal-hal seperti itu. “Saya sebenarnya sudah agak males komentar ini. Satu, kebusukan cara kita berhukum lagi untuk dikomentari sudah membuat mual. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sehingga saya berbicara oh ya sudah lah apa yang aku mau lakukan aja, merusak hukum,” ungkapnya. Menurutnya MA tidak memiliki alasan untuk mengabulkan tentang batas usia calom kepala daerah. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Hal tersebut lantaran peraturan KPU (PKPU) yang sudah sesuai dengan UU tentang Pilkada. Atas hal itu Mahfud MD mengaku heran mengapa MA justru menilai PKPU yang sudah ada justru dianggap bertentangan dengan UU.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

 “Kenapa? Dia memutuskan atau membatalkan satu isu Peraturan KPU yang sudah sesuai dengan UU tetapi dinyatakan bertentangan dengan UU,” sebut Mahfud. “Ini tiba-tiba dibatalkan karena katanya bertentangan. Loh bertentangan dengan yang mana? Lho wong peraturan KPU sudah benar. 

Berita Lainnya:
Viral Video Pria Tertikam Badik Sendiri Hingga Tewas, Pesta Pernikahan Jadi Berujung Duka

Kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti ia membatalkan isi UU sedangkan menurut hukum, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU,” sambungnya.

 Mengenai huru-hara kecurigaan masyarakat, ia menilai bahwa hal itu bisa saja terjadi karena apa yanh dilakukan melalui eksekutif atau yudikatif. 

“Sehingga, timbul Mahkamah Kakak (MK), Mahkamah Anak (MA), Menangkan Kakak (MK), Menangkan Adik (MA), muncul berbagai istilah itu, itu konsekuensi, jadi bahan cemoohan di publik, sehingga kita pun malas lah mengomentari kayak gitu-gitu, biar nanti busuk sendiri, ini sudah busuk, cara berhukum kita ini sudah busuk sekarang,” jelas Mahfud. 

Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan permohonan atau gugatan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait batas minimal usia calon kepala daerah.  

Diketahui, putusan nomor 23 P/HUM/2024 itu dilayangkan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Yohanna Murtika selaku Sekjen. 

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024). 

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Berita Lainnya:
Pembekalan Calon Menteri Belum Kelar, Gibran Malah Tinggalkan Hambalang, Begini Penjelasan Aminuddin

 Pasal itu berbunyi ‘Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur’. 

MA berpendapat Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih’.  

Terkait putusan tersebut, MA meminta KPU RI mencabut aturan yang mengatur syarat usia calon kepala daerah minimal 30 tahun.

 “Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” bunyi putusan MA.  

Dengan demikian, syarat usia cagub dan cawagub yang semula minimal 30 tahun pada saat pendaftaran, berubah menjadi minimal 30 tahun sejak pelantikan paslon

1 2

Reaksi & Komentar

الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلَاوَتِهِ أُولَٰئِكَ يُؤْمِنُونَ بِهِ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ البقرة [121] Listen
Those to whom We have given the Book recite it with its true recital. They [are the ones who] believe in it. And whoever disbelieves in it - it is they who are the losers. Al-Baqarah ( The Cow ) [121] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi