Sabtu, 16/11/2024 - 19:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mahfud MD Ogah Tanggapi Pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto yang Dianggap Janggal

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Beberapa hal janggal yang diungkap sejumlah pihak terkait pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto dari Mahkamah Konstitusi (MK) ogah ditanggapi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dari sekian kejanggalan yang diungkap oleh sejumlah pakar tata negara yang menyebut pemberhentian Aswanto dari MK oleh Komisi II DPR RI adalah merusak independensi Hakim Konstitusi, tidak mau diulas lebih dalam oleh Mahfud yang notabene merupakan mantan Ketua MK.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Saya enggak akan bicara sebagai mantan hakim MK,” ujar Mahfud saat ditemui seusai mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Monumen Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (1/10).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Justru, Mahfud menganggap pemberhentian Aswanto merupakan kewenangan DPR RI, mengingat yang bersangkutan merupakan salah seorang dari tiga Hakim Konstitusi yang dipilih oleh Komisi III.

Berita Lainnya:
Mahfud Sebut Demokrasi dan Hukum Indonesia Berada pada Situasi Tepat
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dengan begitu, dia menegaskan bahwa dalam hal terjadi pemberhentian dan pengangkatan Hakim Konstitusi yang baru untuk menggantikannya, pemerintah tidak dalam posisi mempertanyakan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kalau di dalam hukum tata negara, keputusan jabatan publik yang ditentukan dan ditetapkan DPR itu pemerintah bukan mengangkat, tetapi meresmikan istilah hukumnya,” urai Mahfud.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Artinya, Presiden (Jokowi) tak boleh mempersoalkan alasannya (DPR RI memberhentikan Aswanto) gitu,” sambungnya menjelaskan.

Meski begitu, Mahfud memastikan pemerintah akan memperhatikan perkembangan yang terjadi di masyarakat mengenai keputusan DPR RI memberhentikan Aswanto.

“Kita lihatlah perkembangannya. Kalau yang dari pemerintah bisa saja ya, kita nanti akan bicarakan. Karena ini baru dan agak mendadak, sehingga tidak tahu juga dan kita tersadar bahwa kita harus membuat mekanisme itu,” demikian Mahfud MD.

Berita Lainnya:
Sosok 'T' Mafia Judol Komdigi Masuk Struktur Tim Pilkada PDIP, Aktivis Ungkap SK-nya

Dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis lalu (29/9), Komisi II DPR RI memutuskan mengganti Hakim Konstitusi Aswanto dengan Sekretaris Jendral MK Guntur Hamzah.

Dalam momen tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto mengatakan, kinerja Aswanto sebagai Hakim Konsitusi telah mengecewakan, karena kerap menganulir Undang Undang yang disahkan DPR RI.

Karena alasan tersebut kemudian Bambang Wuryanto menyebut Aswanto tak memiliki komitmen yang kuat dengan DPR RI.


Reaksi & Komentar

أُولَٰئِكَ الَّذِينَ اشْتَرَوُا الْحَيَاةَ الدُّنْيَا بِالْآخِرَةِ ۖ فَلَا يُخَفَّفُ عَنْهُمُ الْعَذَابُ وَلَا هُمْ يُنصَرُونَ البقرة [86] Listen
Those are the ones who have bought the life of this world [in exchange] for the Hereafter, so the punishment will not be lightened for them, nor will they be aided. Al-Baqarah ( The Cow ) [86] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi