Jumat, 15/11/2024 - 12:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mahfud MD: Pengambilan CCTV Oleh Ferdy Sambo Masuk Juga Pelanggaran Pidana

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Irjen Pol Ferdy Sambo kini sedang berada di Mako Brimob untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan pelanggaran etik.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Ferdy melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat, mencakup tidak profesional penanganan TKP hingga pengambilan CCTV.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024
Berita Lainnya:
Pekan Depan Prabowo Bakal Keliling Dunia, Tugas Pemerintahan Dipegang Gibran

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, tindakan tersebut bisa masuk terhadap pelanggaran etik anggota Polri sekaligus menjadi pelanggaran pidana.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Bisa masuk dua-duanya. Hukum firmal itu kan kristalisasi dari moral dan etika,” kata Mahfud kepada wartawan, Minggu (7/8/2021).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Menurutnya tindakan pengambilan CCTV bisa masuk ke ranah pidana, karena itu tindakan menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan atau obstraction of justice.

Berita Lainnya:
Prabowo Harus Jaga Kepercayaan Publik dengan Sukseskan Program MBG
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Jadi pengambilan cctv itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstraction of justice dan lain-lain,” jelas Mahfud.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

ثُمَّ عَفَوْنَا عَنكُم مِّن بَعْدِ ذَٰلِكَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ البقرة [52] Listen
Then We forgave you after that so perhaps you would be grateful. Al-Baqarah ( The Cow ) [52] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi