Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah Indonesia tidak bisa campur tangan soal larangan Ustad Abdul Somad (UAS) Masuk Singapura.
Pasalnya hal tersebut merupakan kewenangan Singapura dalam wilayah teritorialnya. “Itu hukum yang berlaku di Singapura, kita tidak bisa ikut campur,” Ujar Mahfud MD di Nusa Dua, Bali pada Rabu (18/5).
Menurutnya Indonesia tidak bisa mencampuri urusan kedaulatan negara lain sebagaimana Indonesia tidak ingin diintervensi oleh negara lain.
Dia mencontohkan Singapura pernah ingin membuat UU anti asap dimana Undang-Undang ini akan dibuat dengan tujuan agar pelaku pembakaran hutan di Indonesia bisa ditangkap oleh pemerintah Singapura.
“Waktu itu kita tolak mereka buat undang-undang itu (anti asap) karena itu urusan kita sendiri dalam negeri. Demikian pula halnya dengan masalah ini (UAS),” kata Mahfud.
Dia menambahkan dalam kasus penolakan UAS masuk Singapura belum dipandang perlu untuk melakukan komunikasi diplomatik. Apalagi kasus serupa banyak terjadi di mana-mana. Sejauh ini belum ada kebutuhan hukum untuk kasus-kasus larangan masuk ke suatu negara.
“Kalau komunikasi antar pemerintah ya engga ya karena di berbagai negara banyak yang begini. Apalagi jalur, komunikasi diplomatik akan lama,” ucap Mahfud.