BANDA ACEH – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 terkait dengan jadwal Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.Dalam putusannya, MK melarang jadwal Pilkada 2024 diubah dan tetap dilaksanakan pada bulan November 2024.
Mahfud MD berpendapat bahwa putusan ini merupakan putusan yang baik karena dapat menghentikan dugaan intervensi Presiden Jokowi dalam Pilkada 2024.
“Saya sangat salut dan terkejut karena putusan MK nomor 12 tahun 2024 ini tidak menjadi diskusi publik, tiba-tiba keluar. Putusannya sangat bagus untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan Pilkada 2024,” ujar Mahfud di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Mantan Menko Polhukam ini mengatakan bahwa upaya pemerintah Jokowi agar Pilkada dimajukan pada bulan September memunculkan dugaan adanya intervensi.
“Jadwal Pilkada itu kan 27 November 2024 menurut UU, tapi Pak Jokowi mengajukan RUU agar dimajukan September dengan alasan agar lebih mudah, karena kalau pemerintahan baru ndak bisa mengendalikan. Padahal itu kan bisa aja, wong itu birokrasi pemerintahan tetap, yang ganti kan hanya presiden dan menteri,” ucapnya.
“Masyarakat lalu menduga, usul pengajuan RUU Pilkada itu menjadi September itu hanya untuk memberi waktu, atau Pak Jokowi ingin mengambil peluang agar dia bisa mengatur Pilkada di seluruh Indonesia,” ucapnya.
Mahfud mengatakan bahwa MK telah kembali kepada hati nurani dengan melarang perubahan jadwal Pilkada 2024.
“Saya sudah salut kepada MK, sudah mulai kembali ke hati nuraninya. Teruskan keberanian ini demi Indonesia yang bagus,” kata dia.
Seperti diketahui MK telah melarang jadwal Pilkada 2024 untuk diubah.
Hal ini tertuang dalam pertimbangan putusan perkara 12/PUU-XXII/2024.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menjelaskan bahwa Pilkada harus digelar sesuai jadwal guna menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan Pilkada dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.
“Mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak,” kata Daniel, Kamis (29/2/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.
Potensi Kronisme di Pemilihan Gubernur Jakarta
Mahfud MD mengungkapkan ada akal-akalan baru agar Presiden bisa cawe-cawe kembali di pemilihan Gubernur Jakarta yang akan dilangsungkan November 2024 mendatang.
Potensi itu kata Mahfud tertuang dalam isi Rancangan Undangan-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang akan dibahas di DPR dalam waktu dekat ini usai masa reses berakhir 5 Maret 2024.
Sebab kata Mahfud, ada klausul atau isi di RUU DKJ yang sangat mengecoh jika tidak hati-hati.
Karenanya Mahfud meminta masyarakat mengawak pembahasan RUU DKJ di DPR.
“Selain Pilkada oleh MK ditetapkan secara definitif harus November, saya juga minta masyarakat agar mengawal pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Karena Undang-Undang itu harus dibuat karena sudah ada UU IKN,” kata Mahfud usai jalan pagi di GBK seperti ditayangkan Kompas TV, Jumat (1/3/2024).
Menurut Mahfud ada salah satu isi di RUU DKI yang sangat mengecoh dan berpotensi Gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden tanpa melalui pemilihan langsung.
“Ada satu isi yang di situ sangat mengecoh kalau saudara tidak hati-hati,” ujar Mahfud.
Awalnya kata Mahfud, Gubernur Jakarta semula akan dipilih oleh Presiden langsung, karena Jakarta daerah khusus/
“Masyarakat tidak setuju. Lalu sekarang, kesepakatan sementara itu, nanti Gubernur DKJ itu akan dipilih dua nama oleh DPR, lalu diserahkan kepada Presiden. Presiden menentukan satu nama,” kata Mahfud.
“Ini bisa berpotensi kronisme lagi. Oleh sebab itu masyarakat harus tetap menolak,” tambah Mahfud.
Karena ini kata Mahfud adalah bentuk akal-akalan dan ketidakjujuran.
“Ini akal-akalan baru untuk ikut cawe-cawe, tidak jujur di dalam pemilihan Gubernur DKJ,” katanya.
“Oleh sebab itu masyarakat harus mengawal dan saya berharap kepada partai-partai besar tetap menolak gagasan pemilihan kecuali pemilihan langsung yang biasa. Itu harus kita kawal bersama untuk demokrasi dan keadilan kita,” kata Mahfud.
Seperti diketahui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima surat presiden (Surpres) tentang perwakilan pemerintah yang akan membahas Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Hal itu dibacakan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2023-2024, Selasa (6/2/2024).
“Sidang dewan yang kami hormati, kami sampaikan, bahwa pimpinan dewan telah menerima Surat Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama dengan DPR,” kata Puan dalam rapat paripurna, Selasa.
Selanjutnya, menurut Puan, Surpres tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Namun, dia tak menjelaskan secara rinci apa mekanisme selanjutnya usai DPR menerima Surpres perwakilan pemerintah untuk pembahasan RUU DKJ tersebut.
Ditanya usai rapat paripurna, apakah Surpres tersebut menandakan pembahasan RUU DKJ akan dilangsungkan pada masa sidang selanjutnya, Puan juga belum menjawab gamblang.
“Undang-Undang DKJ dibahas sesuai mekanismenya dulu karena baru menerima surat, belum ada mekanisme yang dijalankan,” ujar Ketua DPP PDI-P ini.
Sebagai informasi, RUU DKJ telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada 5 Desember 2023 lalu.
RUU DKJ ini dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU DKJ tersebut, yakni fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi NasDem, fraksi Demokrat, fraksi PKB, fraksi PAN, dan fraksi PPP. Hanya fraksi PKS menolak pengesahan itu.
Dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” demikian bunyi pasal 10 ayat (2).
RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Sementara, jabatan wali kota atau bupati, akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Dalam RUU DKJ juga menjelaskan, gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah akan tetap dibantu oleh perangkat daerah, yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan kota administrasi/kabupaten administrasi.
“Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel,” bunyi pasal 12 ayat (4).