Jumat, 15/11/2024 - 01:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MAKI Sudah Minta KPK Jadikan Sahbirin Noor DPO agar Tak Bisa Praperadilan, tapi Tidak Dilakukan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengomentari terkait dikabulkannya permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Tahun Anggaran 2024.Boyamin menuturkan pihaknya sudah mewanti-wanti KPK agar memasukkan dan mengumumkan Paman Birin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dia mengatakan upaya itu agar Paman Birin tidak bisa mengajukan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Namun, Boyamin mengatakan permintaannya itu tidak dilakukan oleh lembaga antirasuah dengan alasan Paman Birin masih dalam proses pencarian.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Sejak awal, aku minta untuk menerbitkan DPO sehingga ada bukti hitam di atas putih. Karena dengan ada DPO, maka gugatan praperadilan yang diajukan Paman Birin itu dinyatakan gugur dan tidak diterima.”

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Tapi nyatanya aku minta DPO berkali-kali jawabannya (KPK) masih dikejar kok, masih lari kok,” katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (13/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Boyamin juga menjelaskan fungsi KPK menerbitkan DPO terhadap Paman Birin agar Ketua DPD Golkar Kalsel itu bisa ditangkap oleh siapapun termasuk masyarakat ketika ditemukan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dia mengatakan ketika Sahbirin Noor menampakkan diri saat apel pagi di Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru pada Senin (11/11/2024) kemarin seharusnya bisa menjadi momen penangkapan jika KPK menerbitkan surat DPO.

Berita Lainnya:
Gara-Gara Mengantuk, Truk Trailer Sebabkan Tabrakan Beruntun di Tol Japek KM 17

Namun, nyatanya, hal itu tidak bisa dilakukan.

Tak cuma itu, Boyamin mencatat adanya kesalahan prosedur oleh KPK ketika menetapkan Sahbirin Noor menjadi tersangka berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menuturkan, ketika merujuk dalam putusan tersebut, seharusnya KPK terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin sebagai saksi dan tak serta merta langsung menjadikannya sebagai tersangka.

“Sementara Paman Birin itu belum pernah diperiksa sebagai saksi, langsung ditetapkan menjadi tersangka meskipun alasannya itu rangkaian dari OTT.”

“Nyatanya kan juga tidak bagian dari OTT. Dalam praperadilan kan hanya ada penyidikan, rangkaian OTT-nya tidak jelas karena penetapan tersangkanya setelah proses yang lain-lain,” jelas Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin menyindir KPK yang dianggapnya kewalahan dalam menangani kasus korupsi ini dengan berkaca dari menangnya Paman Birin dalam praperadilan.

“Betapa belepotannya KPK,” tuturnya singkat.

Sahbirin Noor Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Tidak Sah

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. 

Atas hal itu hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah. 

Berita Lainnya:
KPK Periksa Juga Kejanggalan Kekayaan Jaksa Agung, Jangan Hanya Dirdik Jampidsus!

“Alasan yang diajukan pemohon cukup beralasan menurut hukum oleh karenanya sepatutnya dikabulkan,” kata hakim Afrizal di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). 

Hakim Afrizal melanjutkan maka petitum kedua, ketiga, keempat dan kelima permohonan patut dikabulkan. 

“Sementara petitum keenam, ketujuh dan kedelapan harus ditolak karena membatasi kewenangan penyidik dan bukan kewenangan lembaga peradilan,” tegasnya. 

Menimbang bahwa permohonan praperadilan dikabulkan, lanjut hakim Afrizal, maka beban perkara peradilan dibebankan kepada termohon. 

“Mengadili menyatakan menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” jelas majelis hakim. 

Diketahui Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:

1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)

2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)

3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)

1 2

Reaksi & Komentar

لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ البقرة [236] Listen
There is no blame upon you if you divorce women you have not touched nor specified for them an obligation. But give them [a gift of] compensation - the wealthy according to his capability and the poor according to his capability - a provision according to what is acceptable, a duty upon the doers of good. Al-Baqarah ( The Cow ) [236] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi