Sabtu, 16/11/2024 - 15:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mana Janji Mendag Tidak Kalah dengan Mafia Minyak Goreng?

-Janji Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk tidak kalah dengan mafia minyak goreng ditagih. Apalagi pada pertengahan Maret lalu, Mendag Lutfi sesumbar akan mengumumkan siapa tersangka mafia minyak tersebut dalam rapat dengan DPR.

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia( Alpha) Azmi Syahputra mengingatkan bahwa M. Lutfi pernah mengklaim mengantongi sejumlah nama para terduga mafia minyak goreng dan segera memerangi serta memastikan pelaku dituntut di muka hukum.

“Padahal, publik sudah menaruh harapan besar dan menantikan pengumuman dilakukan hari Senin (23/3), minggu lalu sebagaimana dijanjikan oleh Mendag. Ironisnya sampai saat ini “mandek”, belum ada pengumuman nama -nama yang dijanjikan tersebut,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu, Minggu (3/4).

Tidak sampai di situ, Azmi mengingatkan juga bahwa Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan, mengatakan target-target tersangka mafia minyak goreng sudah diserahkan kepada pihak kepolisian. Namun untuk penetapan tersangka adalah domain dari kepolisian.

Artinya, sambung Azmi, kini domain sudah ada di kepolisian untuk segera menetapkan tersangka berdasarkan data yang sudah diberikan oleh pihak kementerian Perdagangan. Namun faktanya, sampai saat ini kepolisian pun belum ada mengagendakan menetapkan nama-nama tersangka.

Melihat hal ini, seolah kinerja Menteri Perdagangan tidak tuntas koordinasi dengan kepolisian. Sementara Menteri Perdagangan yakin Senin (21/3) langsung diumumkan para tersangka atau mereka yang patut diduga.

“Mengingat pemerintah menegaskan bahwa tidak pernah kalah dengan mafia minyak goreng dan memastikan para mafia tersebut akan ditangkap dan proses hukum, terus mana janji atas kalimat ini?” tuntutnya.

Jika pemerintah tidak serius dan enggan menyebutkan nama-nama pelaku, serta tidak menuntaskan mafia minyak goreng ini, maka dapat dianggap bahwa Kementerian Perdagangan melakukan tindakan kebohongan publik sekaligus mempertaruhkan kredibilitas dan integritasnya.

Ini mengingat Migor adalah kebutuhan pangan sekaligus kepentingan publik.

Jila mengacu pada UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka pemerintah diamanatkan untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.

Berdasarkan perintah dan kehendak UU ini, Menteri Perdagangan harus mengumumkan nama -nama para mafia minyak goreng tersebut kepada masyarakat karena nama dan data tersebut berkaitan dengan kepentingan publik guna mendorong terciptanya clean and good governance.

“Ini semua demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dapat mendorong partisipasi masyarakat,” tutupnya.


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [282] Listen
O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allah has taught him. So let him write and let the one who has the obligation dictate. And let him fear Allah, his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of the women errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allah and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allah. And Allah teaches you. And Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [282] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi