Jumat, 15/11/2024 - 04:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Manajer Keuangan Indofarma Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp371 Miliar

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka Manajer Keuangan PT Indofarma, Bayu Pratama Erdiansyah (BPE) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (IGM), periode tahun 2020-2023.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“BPE menjabat sebagai Manager Keuangan dan Akuntansi PT Indofarma Tbk pada tahun 2020 dan sebagai Manager Akuntansi dan Keuangan PT IGM pada tahun 2022-2023,” kata Syahron dalam keterangan resmi yang diterima redaksi pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Berita Lainnya:
Benny K. Harman Curiga Kapolda NTT Dibohongi Anak Buah di Balik Hukuman Ipda Rudy Soik
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Menurut Syahron, Bayu diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama sejumlah petinggi lain di PT Indofarma, di antaranya AP selaku Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, GSR sebagai Direktur PT IGM tahun 2020-2023, serta CSY sebagai Head of Finance PT IGM periode 2019-2021, yang sudah lebih dulu ditahan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Para tersangka diduga mengeluarkan dana PT IGM tanpa underlying, menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan, serta memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan PT Indofarma dan PT IGM,” kata Syahron.

Berita Lainnya:
Zarof Ricar, Hakim Makelar Kasus Hingga Lupa Asal Usul Uang Suap
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Akibat perbuatan Bayu, kerugian negara mencapai Rp371 miliar.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Saat ini, tersangka BPE telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan,” kata Syahron.

Atas perbuatannya, Bayu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU 31 / 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 / 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP


Reaksi & Komentar

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِّأَزْوَاجِهِم مَّتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ ۚ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ مِن مَّعْرُوفٍ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ البقرة [240] Listen
And those who are taken in death among you and leave wives behind - for their wives is a bequest: maintenance for one year without turning [them] out. But if they leave [of their own accord], then there is no blame upon you for what they do with themselves in an acceptable way. And Allah is Exalted in Might and Wise. Al-Baqarah ( The Cow ) [240] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi