Jumat, 15/11/2024 - 14:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mantan Jaksa Pinangki Divonis Penjara 10 Tahun, 2 Tahun Kemudian Bebas Bersyarat, Kok Bisa?

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Tahun lalu, Jaksa Pinangki Sirna Malasari sempat bikin heboh.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sebagai aparat penegak hukum, Pinangki dianggap terlibat dalam kasus pelarian buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Di dalam persidangan Pinangki dijatuhi hukuman penjara.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Wanita yang dikenal sebagai jaksa ini divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 8 Februari 2021 lalu.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Pinangki Sirna Malasari dinyatakan terbukti bersalah atas kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dalam vonisnya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan.

Di antaranya Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum, menutupi keterkaitan pihak lain dalam perkara serupa, serta memberi keterangan berbelit.

“Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya,” kata Eko.

Sedangkan hal yang meringankan, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki anak berusia 4 tahun.

Berita Lainnya:
Nilai Kasus Tom Lembong Sumir, Habiburokhman: Timbulkan Tuduhan Prabowo Gunakan Hukum untuk Politik

“Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun,” ungkapnya.

Vonis Pinangki Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Pinangki Sirna Malasari dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Pinangki terbukti bersalah menerima janji suap sebanyak 1 juta dolar AS dari Djoko Tjandra.

Namun vonis hakim justru lebih berat yakni hukuman 10 tahun penjara.

Hukumannya Disunat 6 Tahun Penjara

Namun pada Senin 16 Juni 2021 atau 4 bulan kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Vonis terhadap Pinangki dipotong menjadi empat tahun penjara dari semula 10 tahun penjara.

Artinya masa tahanan Pinangki dipotong alias disunat 6 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa [Pinangki] tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian dikutip dari amar putusan yang dilansir dari situs Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (14/6/2021).

Kasus Pinangki ditangani hakim ketua Muhammad Yusuf, dengan hakim anggota masing-masing Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik. 

Berita Lainnya:
Gibran Lebih Dilirik Media di Hari Pertama Kerja, Said Didu: Arahan Solo untuk Tampil Lebih Menonjol dari Presiden

Putusan ini mengubah putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.

Vonis banding yang dijatuhkan hakim PT DKI Jakarta ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum menuntut di peradilan tingkat pertama.

Saat itu jaksa menuntut Pinangki dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kendati hukumannya dipotong, Pinangki dinilai tetap terbukti atas tiga dakwaan, yakni suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

Di peradilan tingkat pertama, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Bebas Bersyarat Hari Ini

Hari ini, Selasa (6/9/2022), Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat.

Mantan jaksa itu tak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.

“Iya betul,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, kepada Tribunnews.com saat dikonfirmasi bebas bersyarat Pinangki, Selasa (6/9/2022).

1 2

Reaksi & Komentar

وَإِن كُنتُمْ فِي رَيْبٍ مِّمَّا نَزَّلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِّن مِّثْلِهِ وَادْعُوا شُهَدَاءَكُم مِّن دُونِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ البقرة [23] Listen
And if you are in doubt about what We have sent down upon Our Servant [Muhammad], then produce a surah the like thereof and call upon your witnesses other than Allah, if you should be truthful. Al-Baqarah ( The Cow ) [23] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi