Senin, 18/11/2024 - 10:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Mantan Keuchik Sirimo Mungkur Aceh Singkil Ditahan Jaksa 20 Hari

SINGKIL – Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menahan Keuchik Sirimo Mungkur, Kecamatan Suro inisial ‘KC’ karena diduga penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBKam) tahun anggaran 2018 – 2021.

“Keuchik Sirimo Mungkur inisial KC yang bertugas masa jabatan periode 2015 – 2021 diduga telah menyelewengkan dana APBKam ratusan juta sehingga ditahan hari ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Munandar melalui Kasi Intelijen Budi Febriandi kepada wartawan Rabu (29/11).

Budi menyebutkan penahanan tersangka “KC” dilakukan selama 20 hari terhitung tanggal 29 November hingga  18 Desember 2023 mendatang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan alat bukti yang ditemukan, kata Budi, adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KC telah melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Subsidiair : Pasal 3 Jo. 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikatakan, dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana APBKam Desa Sirimo Mungkur Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018-2021 sebesar Rp. 486.398.869,71, yang telah dilakukan oleh tersangka.

“Akibat merugikan negara sebesar Rp. 486.398.869,71,sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN ) KC resmi ditahan,” tegasnya.(man)


Reaksi & Komentar

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوا ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنزَلَ عَلَيْكُم مِّنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُم بِهِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [231] Listen
And when you divorce women and they have [nearly] fulfilled their term, either retain them according to acceptable terms or release them according to acceptable terms, and do not keep them, intending harm, to transgress [against them]. And whoever does that has certainly wronged himself. And do not take the verses of Allah in jest. And remember the favor of Allah upon you and what has been revealed to you of the Book and wisdom by which He instructs you. And fear Allah and know that Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [231] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi