Jumat, 15/11/2024 - 02:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mantan Mendag Tom Lembong jadi Tersangka Impor Gula

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampidsus menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi, TTL selaku Mendag periode 2015-2016,” ujar kata Direktur Penyidikan Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa 29 Oktober 2024.

Berita Lainnya:
Viral Link Video 12 Menit, Lydia Onic Ngaku Pacaran 17 Kali, Lebih Suka Cowok Pemberani
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Yang kedua tersangka atas nama CS Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016,” imbuhnya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Lanjut Abdul Qohar, Thomas Lembong berperan memberikan izin mengimpor gula kristal mentah ke gula kristal putih.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“TTL berikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah,” terangnya.

Berita Lainnya:
Eks Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Didapuk Jadi Kepala Otorita IKN, Wakil Masih Dicari
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kini Thomas Lembong dan satu tersangka lagi ditahan selama 20 hari ke depan di dua rutan berbeda.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“TTL ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” pungkasnya


Reaksi & Komentar

وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَكُمْ وَرَفَعْنَا فَوْقَكُمُ الطُّورَ خُذُوا مَا آتَيْنَاكُم بِقُوَّةٍ وَاذْكُرُوا مَا فِيهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ البقرة [63] Listen
And [recall] when We took your covenant, [O Children of Israel, to abide by the Torah] and We raised over you the mount, [saying], "Take what We have given you with determination and remember what is in it that perhaps you may become righteous." Al-Baqarah ( The Cow ) [63] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi