Jumat, 15/11/2024 - 05:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mantan Pejabat MA Dibekuk karena Terlibat Kasus Ronald Tannur, Hinca Panjaitan Murka!

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, meluapkan kemarahannya atau murka terkait skandal korupsi terbaru yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).Seperti diketahui, Zarof Ricar (ZR), eks Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, ditangkap Kejaksaan Agung atas dugaan peran sebagai perantara suap dalam kasus kasasi Ronald Tannur.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Saya tidak hanya prihatin, tapi marah besar! Korupsi di Mahkamah Agung adalah pengkhianatan yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Hinca pada Sabtu (26/10/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sebelumnya, Hasbi Hasan, mantan Sekretaris MA, juga tersandung kasus suap. Pada April 2024, Hasbi dijatuhi hukuman karena terbukti menerima suap terkait perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang diproses di MA.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Hinca menegaskan, kasus Zarof dan Hasbi bukan hanya skandal, tetapi mencerminkan erosi prinsip keadilan di lembaga hukum tertinggi.

Berita Lainnya:
Buntut Panjang Guyonan Suswono soal Janda Kaya Nikahi Pemuda Nganggur, Kini Ada Rencana Dilaporkan
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Jika lembaga peradilan berubah menjadi tempat lelang keadilan, kita sedang menghadapi krisis yang nyata,” tegasnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Hinca mengingatkan bahwa kasus-kasus ini adalah peringatan serius bagi publik tentang runtuhnya integritas di institusi yang seharusnya paling suci.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Kasus Zarof dan Hasbi adalah lampu merah yang memperingatkan kita semua tentang hancurnya keadilan di lembaga peradilan,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti pentingnya memperkuat kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi MA dan memberikan sanksi tegas bagi hakim yang menyimpang.

“KY harus diberi kewenangan yang kuat, bukan hanya untuk mengawasi, tapi juga untuk menindak tegas jika diperlukan,” ucap Hinca.

Hinca berharap agar MA lebih menghargai rekomendasi sanksi KY, yang selama ini hanya dianggap formalitas.

“Pada 2019, hanya 10 dari 130 rekomendasi KY yang ditindaklanjuti oleh MA, seolah-olah rekomendasi tersebut hanya basa-basi,” kritiknya.

Berita Lainnya:
Truk Kontainer Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang, Sopir Tak Sadarkan Diri Setelah Diamuk Massa

Ia juga berencana mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum sebagai tanggapan atas maraknya kasus korupsi di kalangan pejabat MA.

“Secara pribadi, saya akan mendorong pembentukan Panja Penegakan Hukum khusus di MA,” tegasnya.

Sebelumnya, Zarof Ricar ditangkap penyidik Kejaksaan Agung di Bali pada Kamis (24/10/2024) malam atas dugaan persekongkolan dalam suap kasus kasasi Ronald Tannur.

“Persekongkolan dilakukan bersama LR (Lisa Rachma), pengacara Ronald Tannur,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024).

Sebagai informasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi karena terbukti menganiaya kekasihnya hingga tewas, meralat vonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya. 


Reaksi & Komentar

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَن تَقُولُوا قَوْلًا مَّعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ البقرة [235] Listen
There is no blame upon you for that to which you [indirectly] allude concerning a proposal to women or for what you conceal within yourselves. Allah knows that you will have them in mind. But do not promise them secretly except for saying a proper saying. And do not determine to undertake a marriage contract until the decreed period reaches its end. And know that Allah knows what is within yourselves, so beware of Him. And know that Allah is Forgiving and Forbearing. Al-Baqarah ( The Cow ) [235] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi