Sabtu, 16/11/2024 - 15:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mantan Pejabat MA Dibekuk karena Terlibat Kasus Ronald Tannur, Hinca Panjaitan Murka!

BANDA ACEH – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, meluapkan kemarahannya atau murka terkait skandal korupsi terbaru yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).Seperti diketahui, Zarof Ricar (ZR), eks Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, ditangkap Kejaksaan Agung atas dugaan peran sebagai perantara suap dalam kasus kasasi Ronald Tannur.

“Saya tidak hanya prihatin, tapi marah besar! Korupsi di Mahkamah Agung adalah pengkhianatan yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Hinca pada Sabtu (26/10/2024).

Sebelumnya, Hasbi Hasan, mantan Sekretaris MA, juga tersandung kasus suap. Pada April 2024, Hasbi dijatuhi hukuman karena terbukti menerima suap terkait perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang diproses di MA.

Hinca menegaskan, kasus Zarof dan Hasbi bukan hanya skandal, tetapi mencerminkan erosi prinsip keadilan di lembaga hukum tertinggi.

“Jika lembaga peradilan berubah menjadi tempat lelang keadilan, kita sedang menghadapi krisis yang nyata,” tegasnya.

Hinca mengingatkan bahwa kasus-kasus ini adalah peringatan serius bagi publik tentang runtuhnya integritas di institusi yang seharusnya paling suci.

“Kasus Zarof dan Hasbi adalah lampu merah yang memperingatkan kita semua tentang hancurnya keadilan di lembaga peradilan,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti pentingnya memperkuat kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi MA dan memberikan sanksi tegas bagi hakim yang menyimpang.

“KY harus diberi kewenangan yang kuat, bukan hanya untuk mengawasi, tapi juga untuk menindak tegas jika diperlukan,” ucap Hinca.

Hinca berharap agar MA lebih menghargai rekomendasi sanksi KY, yang selama ini hanya dianggap formalitas.

“Pada 2019, hanya 10 dari 130 rekomendasi KY yang ditindaklanjuti oleh MA, seolah-olah rekomendasi tersebut hanya basa-basi,” kritiknya.

Ia juga berencana mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum sebagai tanggapan atas maraknya kasus korupsi di kalangan pejabat MA.

“Secara pribadi, saya akan mendorong pembentukan Panja Penegakan Hukum khusus di MA,” tegasnya.

Sebelumnya, Zarof Ricar ditangkap penyidik Kejaksaan Agung di Bali pada Kamis (24/10/2024) malam atas dugaan persekongkolan dalam suap kasus kasasi Ronald Tannur.

“Persekongkolan dilakukan bersama LR (Lisa Rachma), pengacara Ronald Tannur,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024).

Sebagai informasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi karena terbukti menganiaya kekasihnya hingga tewas, meralat vonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya. 


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi