Jumat, 15/11/2024 - 17:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mantan Penyidik KPK Ini Ungkap Resep Harun Masiku Mampu Bertahan Lama dalam Pelarian

“Jadi, dengan tidak tertangkapnya hingga saat ini maka menurut saya ya sudah meninggal,” kata Boyamin.

Periksa komisioner KPU

Terkini, penyidik KPK mendalami keberadaan Harun Masiku kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, saat memeriksanya pada Kamis (28/12/2023).

Wahyu yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku itu, juga merupakan terpidana kasus suap terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM (Harun Masiku)” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri, Jumat (29/12/2023).

Seusai diperiksa, Wahyu mengaku telah menyampaikan seluruh informasi yang ia ketahui kepada penyidik.

Ia berharap lembaga antirasuah itu segera menemukan Harun.

“Saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik. Kita berharap, KPK berhasil menangkap Harun Masiku” ucap eks Komisioner KPU itu.

Pengungkapan kasus ini berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.

PDIP Serahkan Pada Proses Hukum

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto mengaku partainya tidak lagi membahas soal Harun Masiku yang kini masih berstatus buron kasus korupsi Sikap PDI-P, menurutnya, sejak dulu masih sama yakni menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku.

“Ya kita enggak bahas, kita serahkan seluruhnya pada proses hukum,” kata Hasto ditemui di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).

Hasto mengatakan, PDI-P tidak pernah mengintervensi penegak hukum jika ada kader yang menjadi tersangka.

Ia pun mencontohkan saat Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan anggota dewan dari Fraksi PDI-P Ismail Thomas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang.

“Ya seperti kemarin Kejagung mengumumkan adanya tersangka,” ujar Hasto.

Kendati begitu, ia menegaskan bahwa PDI-P tidak pernah mentolerir kader yang terjerat kasus hukum dan menjadi tersangka.

Hasto mengatakan, kader tersebut harus mengundurkan diri atau dipecat dari partai.

Diberitakan sebelumnya, kabar terkini tentang keberadaan Harun Masiku diungkap Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Krishna Murti.

Khrisna mengatakan, buron Harun Masiku diduga berada di dalam negeri.

Harun Masiku ialah mantan kader PDI-P yang menjadi buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

“Ada data pelintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri,” kata Krishna saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada 7 Agustus 2023.

Menurut Krishna, berdasarkan data pelintasan masyarakat, Harun Masiku sempat terdeteksi keluar dari wilayah Indonesia.

Namun, Harun kembali masuk ke Indonesia hanya berselang satu hari setelah ia keluar negeri.

“Lupa tanggalnya, tapi ada. Sehari setelah dia keluar dia balik lagi,” ujar Krishna.

Oleh karena itu, menurutnya, keberadaan Harun Masiku diduga tidak seperti rumor yang selama ini beredar, yakni bersembunyi di negara tetangga.

1 2

Reaksi & Komentar

الْحَقُّ مِن رَّبِّكَ ۖ فَلَا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِينَ البقرة [147] Listen
The truth is from your Lord, so never be among the doubters. Al-Baqarah ( The Cow ) [147] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi