Jumat, 15/11/2024 - 16:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mantap! YouTuber Kini Bisa Utang ke Bank Pakai Jaminan Konten, Begini Caranya

BANDA ACEH –  Pemerintah kini mencanangkan kebijakan yang membuka peluang bagi para pembuat konten seperti YouTuber untuk pinjam uang ke bank.

Melalui kebijakan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (12/07/2022) lalu, kini konten yang diunggah oleh para YouTuber tidak hanya mendatangkan ad-sense, namun bisa jadi jaminan untuk utang ke bank.

Lantas, bagaimana prosedur peminjaman utang menggunakan pinjaman berupa konten tersebut?

Simak jawabannya dalam wp-signup.php fakta utang ke bank pakai konten YouTube berikut.

1. Kebijakan diumumkan oleh Menkumham Yasonna Laoly

Adapun kebijakan Youtuber bisa utang ke bank pakai jaminan konten tersebut telah disosialisaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada Kamis (21/07/2022) lalu.

Yasonna memaparkan bahwa melalui kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, seorang Youtuber dapat memanfaatkan nilai jual dari konten yang telah ia unggah.

“Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merek kah, atau hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube kalau sudah dia jutaan viewers itu sertifikatnya sudah punya nilai jual,” ungkap Yasonna saat seminar hak kekayaan intelektual di Hotel Tentrem, Kota Yogyakarta, Kamis (21/7/2022).

Nilai jual tersebut juga membuka pintu bagi para Youtuber untuk meminjam uang dari bank pakai jaminan berbentuk konten yang mereka unggah.

“Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan (sertifikat kekayaan intelektual) di bank,” tegas Yasonna.

2. Sebagai bentuk apresiasi terhadap hak kekayaan intelektual

Kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap hak kekayaan intelektual (HAKI) yang dimiliki oleh para pembuat konten kreatif.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menunjukan kepada para pembuat konten atas kreativitasnya dan membuka peluang agar konten dapat dimanfaatkan dalam bentuk nyata.

3. Lagu dan film juga bisa jadi jaminan utang ke bank

Selain konten video, lagu-lagu orisinil serta film juga dapat dijadikan jaminan utang ke bank. 

Tak hanya itu, peraturan tersebut juga memberikan peluang bagi karya sastra, teknologi, serta karya seni agar memiliki nilai ekonomis untuk bisa menjadi jaminan utang ke bank.

4. Semakin tinggi engagement, semakin besar nilai pinjaman

Yasonna melanjutkan, bahwa semakin tinggi value yang dimiliki oleh sebuah kekayaan intelektual, maka semakin tinggi jaminan yang didapatkan.

Berkaca dari konten Youtube, maka engagement video berupa views hingga subscribers menjadi indikator pengukur value tersebut.

“Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman yang akan diberikan pun akan semakin besar,” lanjut Yassona.

Lebih lanjut, kekayaan intelektual harus ditetapkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar dapat dinilai value yang dimiliki.

5. Cara utang ke bank pakai konten Youtube

Seorang pembuat konten terlebih dahulu memenuhi empat prasyarat sebagai berikut:

– Proposal pembiayaan

– Memiliki ekonomi kreatif

– Memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif

– Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual

Setelah itu, pembuat konten dapat mengajukan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang sebelumnya menempuh proses verifikasi oleh lembaga keuangan bank atau non bank.

Usai proses verifikasi, dana akan dicairkan sesuai perjanjian.


Reaksi & Komentar

وَلَقَدْ جَاءَكُم مُّوسَىٰ بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ اتَّخَذْتُمُ الْعِجْلَ مِن بَعْدِهِ وَأَنتُمْ ظَالِمُونَ البقرة [92] Listen
And Moses had certainly brought you clear proofs. Then you took the calf [in worship] after that, while you were wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [92] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi