Jumat, 15/11/2024 - 10:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Margarito Kamis: Dari Mana Ilmunya Ketua MK Tak Ada Konflik Kepentingan Nikahi Adik Presiden?

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kewajiban bagi hakim untuk mundur dari persidangan apabila memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, menjadi dalil hukum yang seharusnya ditaati Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Begitu ditegaskan pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, terkait bunyi aturan Pasal 17 ayat (3) dan (4) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, untuk mengingatkan Anwar Usman agar tidak hanya mundur dari jabatan Ketua MK, tapi juga sebagai Hakim Konsitusi.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Nah, itu seharusnya dia mengerti itu. Dia harus mundur dari Hakim Konstitusi, tidak hanya dari jabatan ketua (MK),” ujar Margarito dikutip HARIANACEH.co.id dari laman RMOL, Rabu (22/6).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Margarito menjelaskan, Anwar Usman kini patut dipertanyakan independensinya karena telah memiliki pertalian semenda dengan Presiden Joko Widodo setelah mempersunting Idayati yang merupakan adik dari kepala pemerintahan yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.

Berita Lainnya:
KPK Kalah, Penetapan Tersangka Sahbirin Noor Perbuatan Sewenang-wenang
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Dia jelas conflict of interest kok, kan dia setiap hari mengadili undang-undang yang itu adalah kerjanya presiden,” jelas Margarito.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Oleh karena itu, jika Anwar Usman benar-benar menaati konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada, sudah seharusnya tidak hanya menindaklanjuti putusan MK yang menyatakan Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tentang MK inkonstitusional, di mana imbasnya mengharuskan dia mundur dari jabatan Ketua MK.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Jadi kalau dia klaim atau bilang tidak ada (conflict of interest) mau pakai nalar apa coba? Sementara tiap hari di adili undang-undang. Coba dilihat itu Pasal 17 ayat 2, 3, dan 4 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ada conflict of interest atau tidak itu?” ucap Margarito.

“Jadi jangan ada alasan seperti apapun bahwa ini tidak ada conflict of interest, karena itu akan diketawai orang, tidak waras, tidak mengerti hukum, tidak mengerti interpretasi,” tambahnya menegaskan.

Berita Lainnya:
Selain Zarof Ricar, Ini Daftar Penegak Hukum yang Jadi Makelar Kasus, Ada Hakim Agung

Dalam putusan Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020, MK menerima sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Priyanto, dengan menyatakan Pasal 87 huruf a UU MK inkonstitusional. Sementara Pasal 87 huruf b UU MK konstitusional.

Namun berdasarkan penelusuran Redaksi, Anwar Usman menjabat sebagai Ketua MK ketika UU 8/2011 tentang MK belum diubah menjadi UU 7/2020. Di mana menurut aturan di dalam peraturan perundang-undangan kala itu masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK hanya 2 tahun 6 bulan.

Anwar Usman sendiri menjabat sebagai Ketua MK terhitung sejak 2 April 2018, dan seharusnya menanggalkan jabatannya pada 2 Oktober 2020.

Namun karena UU 7/2020 tentang Perubahan ketiga atas UU 24 tahun 2003 tentang MK disahkan Jokowi pada tanggal 28 September 2020, maka jabatan Ketua MK masih melekat kepada Anwar Usman, dan masa bakti sebagai Hakim Konstitusinya menjadi berakhir pada 6 April 2026.


Reaksi & Komentar

وَإِذْ قَتَلْتُمْ نَفْسًا فَادَّارَأْتُمْ فِيهَا ۖ وَاللَّهُ مُخْرِجٌ مَّا كُنتُمْ تَكْتُمُونَ البقرة [72] Listen
And [recall] when you slew a man and disputed over it, but Allah was to bring out that which you were concealing. Al-Baqarah ( The Cow ) [72] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi