Minggu, 17/11/2024 - 05:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Masinton Pasaribu Dilaporkan ke Polrestabes Medan, PDIP Sumut: Tuduhan Palsu

BANDA ACEH -Pelaporan Masinton Pasaribu ke Polrestabes Medan dengan tuduhan pelecehan merupakan tuduhan berlebihan dan hoax atas fakta yang terjadi.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Aswan Jaya terkait laporan yang diajukan oleh Bendahara DPC PDI Perjuangan Tapanuli Tengah, Camelia Neneng Susanty.

“Peristiwa itu hanya sebuah dialog antar sesama kader dan bersifat internal yang diikuti oleh beberapa pimpinan DPD partai disela-sela acara Rakerdasus DPD PDI Perjuangan Sumut,” katanya, Senin, 7 Oktober 2024.

Lebih lanjut Aswan Jaya menyatakan bahwa tuduhan peristiwa dengan menarik baju Camelia sehingga lepas kancing bajunya adalah laporan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan peristiwa yang sebenarnya. 

“Saudara Masinton menyatakan seluruh kader harus tegak luruh atas perintah partai, siapapun yang tidak tunduk terhadap perintah partai harus melepas baju partai sambil menunjuk gambar partai di baju partai yang dikenakan Camelia, dan saat itu Camelia memang tidak mengancing baju bagian atasnya, jadi tidak ada kancing yang sampai copot, terlalu mendramatisir dia itu,” ungkap Aswan Jaya

Aswan menambahkan, indikasi tidak loyal beberapa anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Tapteng sesungguhnya sudah diperingatkan berkali-kali dan momentum Rakerdasus, dihadapan DPP dan DPD Partai. Bahkan hal ini berujung pada penonaktifan kader yang menjabat ketua dan Sekretaris DPC Kabupaten Tapanuli Tengah.


Reaksi & Komentar

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [233] Listen
Mothers may breastfeed their children two complete years for whoever wishes to complete the nursing [period]. Upon the father is the mothers' provision and their clothing according to what is acceptable. No person is charged with more than his capacity. No mother should be harmed through her child, and no father through his child. And upon the [father's] heir is [a duty] like that [of the father]. And if they both desire weaning through mutual consent from both of them and consultation, there is no blame upon either of them. And if you wish to have your children nursed by a substitute, there is no blame upon you as long as you give payment according to what is acceptable. And fear Allah and know that Allah is Seeing of what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [233] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi