Di rumah itu selain Putri, ada Susi, Kuat, Eliezer, dan Yosua.
Di BAP, Susi bersaksi, bahwa Yosua membopong tubuh Putri dari sofa, hendak dipindah ke dalam kamar.
Ternyata di sidang tersebut, Susi bersaksi, bahwa kesaksian dia di BAP itu tidak benar. Tidak benar, Yosua membopong tubuh Putri.
JPU: “Di BAP saudara katakan: Sekitar pukul 22.00 WIB, saya, ibu Putri Candrawathi, Kuat, Richard, dan Yosua berkumpul di ruang keluarga. Tiba-tiba, Yosua Hutabarat mengangkat Ibu PC dalam posisi rebahan di atas sofa. Betul itu?”
Susi: “Nggak betul. Ingin angkat, tapi belum sempat mengangkat.”
JPU: “Mana ceritamu yang benar? di BAP, atau ceritamu saat ini?”
Susi: “Yang ini.”
JPU: “Ini saudara katakan di BAP: Setelah kami melihat Yosua Hutabarat mengangkat badan Ibu PC, lalu Kuat dan Richard serta saya, kaget. Kemudian Richard mengatakan: Jangan gitulah, Bang… Sedangkan, Kuat berkata: Yos, itu kan Ibu, bukan orang lain… Lalu setelah itu saya (saksi Susi) lihat ibu PC diturunkan oleh Yosua, dan ibu langsung pergi ke lantai dua.”
Dilanjut: “Pertanyaan saya, yang bohong di BAP atau di sidang ini?”
Susi: “Yang di BAP… Soalnya, Om Kuat nyuruh saya untuk memapah ibu ke lantai dua.”
“Di BAP bohong?”
“Tidak bohong. Karena pikiran saya lagi, nganu……
“Ndak, saat ini juga pikiran saudara kacau. Karena banyak sekali bohong yang tampak. Pertanyaan saya, yang benar mana? Yang BAP atau saat ini?”
“Yang saat ini. Yang saya lihat, Om Yosua menghampiri ibu untuk ingin mengangkat ibu. Tapi nggak sempat diangkat, keburu dilarang Om Kuat.”
JPU geleng-geleng. Entah nggak ngerti, atau pusing. JPU yang tahu.
Hakim menengahi. Hakim mengatakan, Susi terancam menjadi tersangka jika bohong.
Hakim: “Saudara Penuntut Umum, sudah. Biarkan saja. Nanti, saudara saksi akan dicek silang dengan Saudara Kuat pada sidang hari Rabu (2/11/2022). Nanti kita lihat keterangan dia di situ bagaimana.”
Saksi bohong, melanggar Pasal 242 KUHP. Bunyinya:
“Apabila dalam memberikan keterangannya, seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar, maka dapat dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana keterangan palsu. Dipidana maksimal tujuh tahun penjara.”
Suatu kejadian seru. Susi kelihatan sangat gelisah. Ketika dia diberi tahu, bahwa bohong bisa dihukum maksimal tujuh tahun, dia pucat. Gemetar.
Bisa dibayangkan, galaunya Susi. Dalam kesederhanaan. Dia seolah dikeroyok ‘orang-orang pintar’. Didesak logika bertubi-tubi. Gencar.
Di sisi lain, dia masih bekerja di situ. Harus kerja, demi gaji. Mungkin, dia trauma dengan kematian Yosua. Kepala hancur. Tragis.
Para hakim dan JPU tidak mungkin, dan dilarang oleh aturan, berempati ke pikiran saksi Susi. Yang, mungkin saja butuh dikasihani: Gaji gak seberapa… diancam penjara.
(Penulis adalah Wartawan Senior)