Jumat, 15/11/2024 - 20:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Mayjen Niko Fahrizal Jabat Pangdam Iskandar Muda

JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Pangdam Iskandar Muda (IM) dari Mayor Jenderal (Mayjen) Novi Helmy Prasetya, kepada Mayjen TNI Niko Fahrizal, M.Tr.(Han) di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jumat (8/3/2024).

Rotasi dan mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/216/II/2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Dimana Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, menempati jabatan baru sebagai Aster Panglima TNI menggantikan Mayjen TNI Syafei Kasno yang selanjutnya menjabat sebagai Danpusterad.

Sementara itu, Mayjen TNI Niko Fahrizal merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1991. Ia berasal dari kecabangan Infanteri. Sebelumnya, Mayjen Niko juga sempat menjabat sebagai Inspektorat Kodam Iskandar Muda (Irdam IM).

Kemudian dirinya dimutasi menjadi Kasdam V/Brawijaya pada tahun 2023. Selanjutnya dia dipercaya oleh Panglima TNI menjabat sebagai Dansecapaad (Komandan Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat) dan memperoleh pangkat Mayjen TNI.

Kini, Mayjen Niko pulang kembali tanah kelahirannya di Provinsi Aceh untuk memimpin Komando TNI di jajaran Kodam IM.

Kembalinya Jenderal Bintang Dua kelahiran Banda Aceh, 10 September 1968 ini, sesuai kebijakan mutasi dan promosi itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tanggal 21 Februari 2024 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Hadir dalam acara tersebut, Wakasad, Pangkostrad, Danpuspomad, Danpusterad, para Asisten Kasad, Gubernur Akmil, Kadispenad, dan Ketua Umum Persit KCK beserta Pengurus. []


Reaksi & Komentar

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ البقرة [228] Listen
Divorced women remain in waiting for three periods, and it is not lawful for them to conceal what Allah has created in their wombs if they believe in Allah and the Last Day. And their husbands have more right to take them back in this [period] if they want reconciliation. And due to the wives is similar to what is expected of them, according to what is reasonable. But the men have a degree over them [in responsibility and authority]. And Allah is Exalted in Might and Wise. Al-Baqarah ( The Cow ) [228] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi