Jumat, 15/11/2024 - 10:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara, Uci Flowdea: Cukup Nggak Cukup

BANDA ACEH – Medina Zein divonis 6 bulan penjara terkait kasus pengancaman kepada Uci Flowdea. Lantas apa komentar Uci?

“Putusan dari majelis hakim itu kan lebih daripada setengah ya. Mudah-mudahan ada sidang pembelaan lagi gitu ya. Karena kan lebih daripada setengah, maksudnya 2 per 4 atau gimana gitu ya,” kata Uci Flowdea, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9).

“Tapi ya kalau memang diputus 6 bulan, ya sudah. Saya kan dari awal nggak dendam,” tambahnya.

Uci Flowdea mengaku sudah memaafkan Medina Zein. Terpenting bagi Uci, Medina sudah merasakan hukuman atas apa yang telah ia perbuat. 

“Saya kan sudah maafin, yang penting dia sudah tahu rasanya dipenjara itu seperti apa. Karena kan dari kemarin dia selalu bilang kalau saya yang mau dipenjarain dia. Saya chat sama dia kan, aku bilang kalau kebalik gimana? Ternyata benar kan kebalik. Tapi ya sudahlah aku kasihan sama dia,” kata Uci.

Disinggung apakah puas dengan hukuman Medina, Uci mengatakan yang penting Medina sudah belajar dan berubah. Uci merasa Medina sudah berubah usai ngobrol bareng.

“Cukup-cukup nggak. Tapi ya sudahlah yang penting Medina sudah belajar di sini 6 bulan. Siapa tahu dia berubah benar-benar itu kan lebih baik. Aku lihat tadi dan ngobrol cukup banyak sih, kayaknya sudah berubah sih. Mudah-mudahan dengan kasus ini dia bisa menjadi ibu yang baik, nggak main socmed lagi,” lanjut Uci. 

Uci sempat menyambangi Medina di sel tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Uci akui banyak ngobrol, bahkan Medina sempat meminta maaf kepadanya.

“Aku bilangin ke dia, tetap jaga kesehatan, terus dia minta maaf. Dia bilang ‘Kak Uci sabar sama aku’. Aku kan dari awal memang sabar, aku nggak jawab apa yang dia lontarkan ke aku. Aku cuman santai saja. Cuma ya risih sih sebenarnya, tapi ya gimana lagi. Dia juga bilang mau menyelesaikan tanggungannya. Ya sudah (Uci bilang) iya,” pungkasnya.

Sumber: Tabloidbintang


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi