Megawati Digugat Kader ke PTUN, PDIP sedang Bentuk Citra Terzalimi Rezim

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Pendekatan Politik terzalimi disinyalir tengah dimainkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Partai berlambang banteng moncong putih itu seolah diganggu rezim Presiden Joko Widodo dalam mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

Direktur Eksekutif Sentral Politika, Subiran Paridamos, menilai PDIP seolah sedang menunjukkan diri terzalimi seiring muncul gugatan dari kader sendiri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

ADVERTISEMENTS

Gugatan kader PDIP ke PTUN menyoal surat rekomendasi yang diberikan kepada bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah yang dianggap tidak sah. Sebab kepemimpinan Megawati Soekarnoputri juga dinilai sudah tidak sah, mengingat masa bakti sang ketua umum telah berakhir. 

ADVERTISEMENTS

“Gugatan yang dilayangkan sejumlah kader PDIP terhadap Megawati terkait keabsahan kepengurusan tanpa kongres, saya pikir secara komunikasi politik memiliki pesan ganda. Yakni di satu sisi ada pesan bahwa ini bagian dari manuver internal untuk menciptakan citra politik terzalimi. Citra itu agar bisa mendongkrak elektoral cakada PDIP di semua daerah,” ujar Subiran kepada RMOL, Senin (9/9).

ADVERTISEMENTS

“Kemudian di sisi lain juga ada pesan hendak mengkambinghitamkan istana bahwa ini bagian dari cawe-cawe untuk melemahkan partai politik berlogo banteng tersebut,” sambungnya. 

ADVERTISEMENTS

Pengamat Politik yang kerap disapa Biran itu menuturkan, semua partai politik di Indonesia tanpa terkecuali diatur oleh UU partai politik. Sehingga, selama kisruh internal PDIP itu tidak bertentangan dengan UU Parpol, maka kepengurusan yang telah mengusung bapaslon kepala daerah tetap sah. 

ADVERTISEMENTS

“Juga setiap parpol di Indonesia diikat oleh AD/ART, termasuk terkait pengambilan keputusan tertinggi partai baik melalui kongres, rapimnas, rakernas, dan sejenisnya. Artinya selama PDIP tidak melanggar itu, maka kepengurusan tetap sah,” jelasnya. 

ADVERTISEMENTS

Kendati begitu, magister Ilmu Komunikasi Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu memandang, tuntutan sebagian kader terhadap keabsahan kepengurusan PDIP periode 2019-2024 yang masih dipimpin Megawati tentu punya pembenaran rasionalnya.

“Bahwa dalam internal partai politik, jika ada saluran komunikasi politik yang mandek, pasti akan ada riak dan gelombang protes, dan gugatan,” tuturnya. 

Oleh karena itu, menurut Biran, idealnya persoalan yang tengah dihadapi PDIP saat ini diselesaikan secara internal, atau melalui mekanisme internal yang ada. 

“Tetapi karena ini sudah keluar ke ranah hukum, maka suka tidak suka berarti di internal PDIP ada faksi yang menginginkan segera dilakukan kongres untuk menentukan pucuk pimpinan baru,” demikian Biran. 

Exit mobile version