BANDA ACEH -Kasus yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe masih penuh teka-teki. Kepingan informasi memang sudah mulai terungkap, tetapi belum lengkap.
Ditambah, KPK yang mengusut dugaan korupsi dan telah menjerat Lukas sebagai tersangka, belum membeberkan secara detail kasus yang menjerat sang gubernur.
Salah satu yang menjadi misteri adalah temuan PPATK soal adanya transaksi mencurigakan berjumlah fantastis dari Lukas ke rumah judi alias kasino di luar negeri. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 560 miliar.
“Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar Singapura atau Rp 560 miliar, itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu,” kata kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Senin (19/9).
Transaksi tersebut menjadi satu dari sejumlah temuan PPATK terkait profile keuangan Lukas. Sebab sepanjang 2017 hingga sekarang, PPATK sudah menghasilkan 12 analisis transaksi keuangan Lukas yang diduga tak wajar dan sudah disampaikan ke KPK.
Bak gunung es, diduga terdapat transaksi-transaksi tidak wajar lainnya yang dilakukan Lukas dan termuat dalam laporan tersebut. Baik PPATK maupun KPK belum mengungkapkannya.
Ketidakwajaran transaksi Rp 560 miliar Lukas ke kasino tersebut bisa terlihat salah satunya dari laporan harta kekayaan sang gubernur ke KPK. Dalam e-LHKPN KPK, merujuk kepada laporan teranyar Lukas pada 31 Maret 2022, dia melaporkan hanya punya harta Rp 33 miliar.
Angka ini jauh dibandingkan dugaan setorannya ke kasino.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa profil keuangan Lukas tak wajar.
Infografik Duit Kasino Lukas Enembe.
Berikut kumparan rangkum apa saja yang sudah diketahui soal setoran fantastis Lukas ke kasino:
Lukas Diduga Setor Uang ke 2 Kasino di Luar Negeri
Sejauh ini, belum diketahui negara lokasi kasino yang menjadi tempat penyimpanan uang Lukas. Namun, keterangan dari Ivan, PPATK saat ini sedang bekerja sama dengan otoritas di dua negara terkait dugaan setoran uang ke kasino itu.
”PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda dan itu juga sudah analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK,” sambungnya.
Namun Ivan tidak menyebut secara detail dua negara yang dimaksud. PPATK mengatakan bahwa untuk sementara belum ada lagi keterangan terkait transaksi keuangan Lukas Enembe yang bisa dipublikasikan.
“Apa yang disampaikan untuk sementara cukup ya,” kata Humas PPATK M Natsir Kongah saat dimintai keterangan soal dua negara tempat Lukas menyetorkan uang ke kasino, Selasa (20/9).
Namun demikian, selain aliran ke kasino, transaksi mencurigakan lainnya yang ditemukan PPATK adalah berupa pembelian jam tangan mahal yang diduga dilakukan Lukas.
”Bahkan ada dalam periode pendek setoran tunai itu dilakukan dalam nilai yang fantastis 5 juta dolar Singapura dan PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan dari setoran tunai tadi pembelian jam tangan, ya, sebesar 55.000 dolar Singapura itu Rp 550 juta,” ungkap Ivan.
KPK Kantongi Identitas Penghubung Lukas ke Kasino di Luar Negeri
Dalam proses penyidikan, KPK ternyata sudah berhasil mengantongi identitas pihak yang diduga menjadi penghubung Lukas dengan kasino yang ada di luar negeri. Orangnya diduga berada di Singapura.
“Dan kemarin salah satu orang yang terkait mungkin yang masih diduga sebagai penghubung di Singapura sudah ada nama, tinggal nanti kita upayakan untuk pemeriksaan atau pemanggilan,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Pol Karyoto.
“Kalo dia warga negara Singapura, pasti ada proses-proses kerja sama antar negara untuk bisa menghadirkan yang bersangkutan karena sebagai saksi berkaitan dengan apakah orang itu terlibat aktif atau pasif dalam hal membantu tersangka [Lukas Enembe] dalam hal menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan,” sambung Karyoto.
Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas penghubung tersebut.
Setoran Uang ke Kasino Modus Baru Pencucian Uang
Jauh sebelum terungkapnya soal transaksi Lukas, PPATK sudah pernah menyinggung soal adanya kepala daerah yang menyimpan uang di kasino luar negeri. Tepatnya pada 2019, Kiagus Ahmad Badaruddin selaku Kepala PPATK saat itu, mengungkapkan penyimpanan uang di kasino luar negeri tersebut termasuk modus baru.
Saat itu, uang yang disebut Kiagus disimpan di Kasino luar negeri angkanya belum sampai Rp 560 miliar, tetapi baru Rp 50 miliar. Kiagus juga tak menyampaikan siapa kepala daerah yang menyimpan uang Rp 50 miliar di luar negeri tersebut.
“Kami proaktif, kami ungkap ini adalah modus baru, [uangnya] ditanam di non-perbankan di luar negeri. Makanya kita ungkap di sini, bahwa ini, lho, hasil endusan kami, supaya ada deterrence effect (efek jera),” ujar Kiagus Desember 2019.
Saat itu, Kiagus mengungkapkan terdapat dugaan bahwa kepala daerah tersebut dengan sengaja membuat rekening di kasino sebagai salah satu modus aliran dana. Melalui rekening tersebut, uang tunai dapat dibawa kembali ke Indonesia.
Pembuatan rekening kasino diduga menjadi salah satu cara kepala daerah menyamarkan uang mereka. Ia menyebut uang itu seolah dihasilkan dari bermain judi, padahal bukan.
“Hal ini merupakan upaya menyembunyikan uang dan atau menyamarkan sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana agar seolah-olah berasal dari hasil bermain judi di kasino,” tutur dia.
Ia mengamini bahwa kepala daerah bermain judi memang sudah lama terjadi. Tetapi penempatan uang dengan tujuan mencuci uang merupakan modus baru. Bahkan, kepala daerah sampai memiliki akun atau casino account di kasino tersebut.
“Dalam hal ini kalau orang main kasino sudah lama, tetapi menempatkan uangnya di kasino mungkin baru terungkap sekarang,” kata Kiagus.
Cassino account adalah fasilitas yang dimiliki oleh member untuk menempatkan uang di kasino. Kata Kiagus, cassino account serupa dengan rekening yang hanya bisa digunakan di kasino tersebut saja.
Menurutnya, modus pencucian uang melalui kasino, merupakan pola baru yang dilakukan di Indonesia.
Dugaan Kasus Lukas Enembe
Saat ini, Lukas Enembe telah dijerat tersangka oleh KPK. Lembaga antirasuah belum membeberkan kasus apa yang menjerat sang gubernur. Akan tetapi, berdasarkan keterangan kuasa hukum Lukas Enembe, kliennya dijerat sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar.
Atas dasar itu, pihak Lukas Enembe protes ke KPK. Penetapan tersangka yang bahkan belum memeriksa Lukas Enembe, dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.
Namun berdasarkan konferensi pers bersama Menkopolhukam, PPATK dan KPK, terungkap bahwa kasus Lukas Enembe ini lebih luas dan rumit. Tak hanya soal gratifikasi Rp 1 miliar saja.
“Dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang sama.
Dia mengungkap, ada perbuatan melawan hukum lain yang tengah diusut terhadap Lukas Enembe.
“Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tetapi terkait dengan kasus ini misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe,” ucap Mahfud.
Pengacara Lukas Enembe mempermasalahkan soal penetapan tersangka itu. Menurut mereka, uang Rp 1 miliar yang disangkakan KPK bukan gratifikasi. Selain itu, mereka menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sesuai prosedur.
Sementara KPK menegaskan penyidikan dilakukan karena sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup. KPK meminta Lukas Enembe untuk kooperatif.