Minggu, 17/11/2024 - 17:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Melebar ke Kasus TPPU, Komisi III Duga Ivan Sugianto Sudah Dikeker PPATK New

BANDA ACEH – Pengusaha Ivan Sugianto yang ditetapkan sebagai tersangka kasus intimidasi terhadap siswa SMA Kristen (SMAK) Gloria 2, Surabaya, Jawa Timur, terseret kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena sudah dikeker Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).Dugaan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, yang disampaikan dalam sebuah talk show stasiun televisi swasta, pada Sabtu malam, 16 November 2024.

“Sebenarnya laporan tentang si Ivan ini sudah ada di PPATK,” ujar Nasir.

Sepengetahuannya, pengusutan kasus TPPU oleh kepolisian memang berasal dari data yang dimiliki PPATK.

“Jadi di PPATK itu ada yang prioritas ada yang belum prioritas. Ivan ini masuk ke yang prioritas sebenarnya. Laporan keuangan yang mencurigakan atau laporan transaksi keuangan yang mencurigakan milik rekening Ivan ini sebenarnya sudah ada laporannya di PPATK,” sambungnya menegaskan.

Menurutnya, keterlibatan Ivan Sugianto dalam suatu kasus TPPU memang dipicu kasus intimidasinya kepada teman sekolah anaknya yang viral di media sosial.

“Nah, ketika viral maka langsung mesin atau sistem di PPATK itu langsung menyerap. Ini mirip Rafael Alun ya kalau tidak salah, itu kan ketika sang anak (berkasus) kemudian muncullah kasus-kasus lain, dan kemudian masuklah ke tindak pidana pencucian uang,” tuturnya.

Oleh karena itu, Nasir memandang mengemukanya kasus dugaan TPPU Ivan Sugianto tidak bisa juga dikatakan sebagai kebetulan.

“Tidak juga. Tapi ini sudah jadi perhatian PPATK, sudah dilaporkan kepada PPATK, maksudnya sistem di PPATK melaporkan, sehingga kemudian ketika peristiwanya terjadi dan menjadi heboh di dunia maya, sehingga menjadi terendus lah semuanya,” ucapnya.

“Jadi mirip dengan beberapa kejadian sebelumnya seperti yang dialami saudara Ivan atau IS ini,” demikian Nasir menambahkan.


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi