4. PKB Ikut Menolak
Fraksi PKB DPR menyepakati pembahasan RUU DKJ namun mereka menyatakan penolakan adanya draf pasal perihal gubernur Jakarta ditunjuk dan diangkat oleh presiden.
Fraksi PKB mengusulkan agar unsur pimpinan daerah DKJ mulai dari Gubernur, Wali Kota, Bupati, hingga wakil rakyat dipilih secara demokratis melalui mekanisme pemilihan umum atau pilkada.
“Kami menyetujui pembahasan RUU DKJ dengan beberapa catatan. Salah satu catatan kami adalah jangan sampai status baru Jakarta akan mengebiri hak-hak rakyat untuk memilih pimpinan daerah mereka secara demokratis melalui mekanisme Pemilu,” ujar Juru Bicara Fraksi PKB Ibnu Multazam usai menyampaikan pandangan mini Fraksi dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (4/12/2023).
Dia menjelaskan, Fraksi PKB memandang RUU DKJ memang harus segera dibahas agar tidak terjadi kekosongan status administrasi Kota Jakarta. Menurutnya per tanggal 15 Februari 2024 mendatang, Undang-Undang (UU) Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) secara resmi berlaku.
5. NasDem Bilang Dipaksakan
Penolakan Partai NasDem atas draft RUU DKJ disampaikan langsung oleh Ketua Umumnya, Surya Paloh.
Surya Paloh menyatakan, draft RUU DKJ yang menjadi inisiatif DPR tersebut terkesan dipaksakan.
Tak hanya itu, RUU DKJ itu berpotensi mencederai demokrasi warga Jakarta.
Sebab, dalam RUU DKJ itu diatur soal penetapan Gubernur dan Wakil Gubenur Jakarta nantinya dipilih atau ditunjuk oleh presiden.
“Khususnya posisi Gubernur DKJ melalui mekanisme pemilihan langsung oleh seorang presiden, adalah sebuah langkah yang gegabah, tidak menghikmati kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun ini, serta mencederai rasa keadilan politik warga negara, khususnya warga Kota Jakarta,” kata Surya Paloh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/12/2023).
6. Golkar Juga Menolak
Anggota DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo sebagaimana dalam pernyataan F-Golkar di rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR menyampaikan fraksinya menginginkan mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur tetap melalui pilkada, untuk menjaga stabilitas politik.
“Maka F-PG mengusulkan posisi tetap seperti saat ini. Otonomi provinsi, gubernur dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada dan bupati/wali kota diterapkan oleh gubernur, dan DPRD hanya ada di tingkat provinsi,” kata anggota DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo sebagaimana dalam pernyataan F-Golkar di rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, dikutip Kamis (7/12/2023).
7. Demokrat Tak Tahu Siapa yang Usulkan
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Demokrat Herman Khaeron mengatakan sebaiknya Gubernur Jakarta tetap dipilih rakyat, bukan ditunjuk presiden.
“Sebaiknya tetap dipilih langsung oleh rakyat,” ujar Herman saat dimintai konfirmasi, Kamis (7/12/2023).
Herman menjelaskan, RUU DKJ ini sifatnya masih berupa usul inisiatif DPR. Sehingga, DPR dan pemerintah bersama-sama akan membahas RUU DKJ ini terlebih dahulu.
Terkait siapa yang pertama kali mengusulkan agar Gubernur Jakarta ditunjuk presiden, Herman mengaku tidak tahu.
“Saya tidak mengetahui. Namun ini kan masih usul inisiatif DPR ke pemerintah. RUU ini akan dibahas kembali dalam pembahasan DPR dengan pemerintah jika surpres DIM pemerintah sudah dikirimkan kembali ke DPR,” imbuhnya.
8. Gerindra: Siapa yang Naruh Itu Pasal?
Penolakan draf Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ juga disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Gerindra Rani Mauliani.
Menurutnya, selama ini Gubernur Jakarta dipilih langsung oleh masyarakat melalui pilkada.
Ia tidak mengetahui mengapa bisa ada usulan pasal yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk presiden.
Menurutnya, dengan RUU DKJ sudah jadi kontroversi di masyarakat, maka perlu dilakukan investigasi dalam partai masing-masing di parlemen soal siapa pihak yang mengusulkan pasal tersebut.
“Jadi, mungkin diinvestigasi dulu secara maksimal, alasannya yang menaruh usul ini siapa,” ujarnya.
8. PPP Bersikap Lain
PIhak PPP belum memberi sikap resmi untuk menolak atau mendukung Pasal 10 RUU DKJ.
Namun, Ketua DPW PPP DKI Jakarta Saiful Rahmat Dasuki justru mendukung agar setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara, maka gubernur dan wakil gubernur tidak dipilih langsung melalui pilkada.