BANDA ACEH – Di musim Pemilu 2024 ini, isu Politik terus berkembang.
Begitu banyak isu dan wacana politik berseliweran.
Terbaru adalah wacana Gubernur Jakarta akan dipilih langsung oleh presiden RI.
Wacana ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Namanya draf berarti baru sebatas wacana dan belum disimpulkan alias disetujui menjadi Undang-Undang (UU).
RUU DKJ ini diusulkan dewan setelah nantinya Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota RI yang akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan.
RUU DKJ ini merupakan usul dan inisiatif DPR RI sehingga draf yang ada sekarang, termasuk di dalamnya wacana gubernur dipilih presiden, adalah sumbernya dari DPR RI.
Meskipun demikian tidak ada satupun anggota atau fraksi (perpanjangan tangan partai) di DPR yang mengaku memasukkan draf yang menuai kecaman itu.
Bahkan cenderung masing-masing partai di DPR maupun pemerintah mencari ‘kambing hitam’ alias menyalahkan pihak tertentu di balik usul gubernur dipilih presiden.
Berikut tanggapan singkat pemerintah dan perwakilan partai politik mengenai usulan itu yang dirangkum Tribunnews.com, Jumat (8/12/2023):
1. Tanggapan Pemerintah
Pemerintah diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan RUU , DKJ merupakan inisiatif dari DPR RI.
Sehingga, draf RUU DKJ dirumuskan oleh anggota DPR, termasuk pasal kontroversial yang mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.
“Nah ini yang terjadi, (RUU DKJ) adalah inisiatif dari DPR. Artinya, draft dan perumusan dibuat oleh DPR. Nanti disampaikan ke pemerintah, kita akan baca, termasuk yang pasal 10 itu mengenai penunjukan presiden untuk gubernur dan wakil gubernur,” ujar Tito saat memberi keterangan pars di sela-sela rapat koordinasi nasional investasi 2023 yang digelar di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (7/12/2023) dikutip dari Kompas.com.
“Nanti kita akan tanya dalam pembahasan, alasannya apa? Kami (pemerintah) pada posisi, pemerintah posisinya kita lakukan (pemilihan gubernur-wakil gubernur) ada pilkada untuk menghormati prinsip demokrasi yang sudah berlangsung,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Tito menekankan bahwa pemerintah menyatakan tidak setuju terhadap poin gubernur dan wakil Gubernur Jakarta mendatang ditunjuk oleh Presiden RI dalam RUU DKJ.
Tito menjelaskan dalam rapat yang dilakukan pihak pemerintah, sudah ada konsep soal DKJ.
Menurutnya, rapat tidak pernah membicarakan soal perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah, baik itu gubernur maupun wakil gubernur Jakarta.
2. PDIP Menolak
Sebagai partai mayoritas di DPR, PDIP menolak jika gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta ditunjuk oleh presiden.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah menilai penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta oleh presiden adalah gagasan mundur ke belakang.
“Gagasan seperti ini mundur ke belakang,” kata Said kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Said berpendapat selain bertolak belakang dengan prinsip prinsip demokrasi, penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden mencabut hak politik warga Jakarta.
“Apalagi sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di daerah khusus, Gubernur Jakarta akan memiliki kewenangan yang lebih daripada daerah otonom lainnya. Kewenangan yang besar seharusnya patuh pada asas demokrasi,” ungkapnya.
3. PAN Juga Menolak
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto yang juga Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan PAN menolak usulan Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden.
Menurut dia itu tidak mencerminkan semangat kedaulatan rakyat. Seharusnya masyarakat diberikan hak untuk memilih kepala daerahnya secara langsung.
“Saya kira usulan yang tertuang dalam RUU DKJ khususnya mengenai penunjukan gubernur harus dibahas secara terbuka dan komprehensif. Kami di PAN hari ini secara tegas menyatakan menolak hal tersebut,” ujar Yandri Susanto di Jakarta (7/12/2023).
“Bahkan dengan hilangnya status ibukota di Jakarta, kami mengusulkan walikota serta bupati di Jakarta dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada. Serta dibentuk DPRD tingkat kota dan kabupaten di Provinsi Jakarta,” lanjut Yandri Susanto.
4. PKB Ikut Menolak
Fraksi PKB DPR menyepakati pembahasan RUU DKJ namun mereka menyatakan penolakan adanya draf pasal perihal gubernur Jakarta ditunjuk dan diangkat oleh presiden.
Fraksi PKB mengusulkan agar unsur pimpinan daerah DKJ mulai dari Gubernur, Wali Kota, Bupati, hingga wakil rakyat dipilih secara demokratis melalui mekanisme pemilihan umum atau pilkada.
“Kami menyetujui pembahasan RUU DKJ dengan beberapa catatan. Salah satu catatan kami adalah jangan sampai status baru Jakarta akan mengebiri hak-hak rakyat untuk memilih pimpinan daerah mereka secara demokratis melalui mekanisme Pemilu,” ujar Juru Bicara Fraksi PKB Ibnu Multazam usai menyampaikan pandangan mini Fraksi dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (4/12/2023).
Dia menjelaskan, Fraksi PKB memandang RUU DKJ memang harus segera dibahas agar tidak terjadi kekosongan status administrasi Kota Jakarta. Menurutnya per tanggal 15 Februari 2024 mendatang, Undang-Undang (UU) Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) secara resmi berlaku.
5. NasDem Bilang Dipaksakan
Penolakan Partai NasDem atas draft RUU DKJ disampaikan langsung oleh Ketua Umumnya, Surya Paloh.
Surya Paloh menyatakan, draft RUU DKJ yang menjadi inisiatif DPR tersebut terkesan dipaksakan.
Tak hanya itu, RUU DKJ itu berpotensi mencederai demokrasi warga Jakarta.
Sebab, dalam RUU DKJ itu diatur soal penetapan Gubernur dan Wakil Gubenur Jakarta nantinya dipilih atau ditunjuk oleh presiden.
“Khususnya posisi Gubernur DKJ melalui mekanisme pemilihan langsung oleh seorang presiden, adalah sebuah langkah yang gegabah, tidak menghikmati kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun ini, serta mencederai rasa keadilan politik warga negara, khususnya warga Kota Jakarta,” kata Surya Paloh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/12/2023).
6. Golkar Juga Menolak
Anggota DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo sebagaimana dalam pernyataan F-Golkar di rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR menyampaikan fraksinya menginginkan mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur tetap melalui pilkada, untuk menjaga stabilitas politik.
“Maka F-PG mengusulkan posisi tetap seperti saat ini. Otonomi provinsi, gubernur dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada dan bupati/wali kota diterapkan oleh gubernur, dan DPRD hanya ada di tingkat provinsi,” kata anggota DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo sebagaimana dalam pernyataan F-Golkar di rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, dikutip Kamis (7/12/2023).
7. Demokrat Tak Tahu Siapa yang Usulkan
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Demokrat Herman Khaeron mengatakan sebaiknya Gubernur Jakarta tetap dipilih rakyat, bukan ditunjuk presiden.
“Sebaiknya tetap dipilih langsung oleh rakyat,” ujar Herman saat dimintai konfirmasi, Kamis (7/12/2023).
Herman menjelaskan, RUU DKJ ini sifatnya masih berupa usul inisiatif DPR. Sehingga, DPR dan pemerintah bersama-sama akan membahas RUU DKJ ini terlebih dahulu.
Terkait siapa yang pertama kali mengusulkan agar Gubernur Jakarta ditunjuk presiden, Herman mengaku tidak tahu.
“Saya tidak mengetahui. Namun ini kan masih usul inisiatif DPR ke pemerintah. RUU ini akan dibahas kembali dalam pembahasan DPR dengan pemerintah jika surpres DIM pemerintah sudah dikirimkan kembali ke DPR,” imbuhnya.
8. Gerindra: Siapa yang Naruh Itu Pasal?
Penolakan draf Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ juga disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Gerindra Rani Mauliani.
Menurutnya, selama ini Gubernur Jakarta dipilih langsung oleh masyarakat melalui pilkada.
Ia tidak mengetahui mengapa bisa ada usulan pasal yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk presiden.
Menurutnya, dengan RUU DKJ sudah jadi kontroversi di masyarakat, maka perlu dilakukan investigasi dalam partai masing-masing di parlemen soal siapa pihak yang mengusulkan pasal tersebut.
“Jadi, mungkin diinvestigasi dulu secara maksimal, alasannya yang menaruh usul ini siapa,” ujarnya.
8. PPP Bersikap Lain
PIhak PPP belum memberi sikap resmi untuk menolak atau mendukung Pasal 10 RUU DKJ.
Namun, Ketua DPW PPP DKI Jakarta Saiful Rahmat Dasuki justru mendukung agar setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara, maka gubernur dan wakil gubernur tidak dipilih langsung melalui pilkada.
Ia berharap kepala daerah di Daerah Khusus Jakarta dipilih oleh DPRD DKI Jakarta. Salah satu alasannya untuk mengurangi biaya politik.
“DPRD adalah produk demokrasi hasil kontestasi Pemilu atas pilihan rakyat,” kata Saiful dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023)