Mendadak Ditagih Utang Rp4 Miliar oleh Bank, Petani di Bekasi Ungkap Data Pribadinya Dipalsukan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Kisah petani bernama Kacung Supriatna (63) asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang terkejut saat dirinya didatangi oleh pihak penagih hutang dari sebuah bank pinjaman di Jakarta, lantaran Kacung Supriatna memiliki tanggungan sebesar Rp4 miliar.Menurut Karya, hal itu berawal pada tahun 2021 silam, rumahnya didatangi oleh petugas penagih hutang dari Bank Askrindo Jakarta, dengan menunjukan fotocopy sertifikat atas nama orang tuanya Kacung Supriatna, yang memiliki catatan didalamnya memiliki hak tanggungan sebesar Rp 3 Miliar serta diduga berikut dengan denda yang ada menjadi total Rp4 miliar.

“Dasarnya itu yang dia bawa itu cuma fotocopy sertifikat dengan ada tulisan kita punya hak tanggungan Rp4 miliar, nah ini datanya ada di saya. Saya minta fotocopy nya juga gak di kasih cuma dikasih foto doang. Nah ini nih dari Bank nya Askrindo nih, kalau gak begini saya gak tau nih tanah orang tua saya diagunkan 4 milyar gitu,” jelas Karyan saat ditemui di rumahnya di Kampung Cikarang RT 03 RW 02, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Sabtu (13/1/24).

ADVERTISEMENTS

Kata Karyan, dirinya bahkan orang tuanya tidak pernah merasa melakukan pengajuan atau pinjaman ke pihak manapun dengan agunan surat sertifikat tanah milik ayahnya itu.

ADVERTISEMENTS

“Nah waktu itu kan ada ajudikasi, kalau kita kan saudara yang paling tua itu kan kakaknya Bapak saya yang pegang semua berkas arsip, yang penting-penting di pegang abangnya bapak saya gitu,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS

“Nah saya tau nya itu, pas tahun 2021 tiba-tiba ada tagihan itu doang, kirain sertifikat ada aja gitu,” lanjut Karyan.

ADVERTISEMENTS

Lebih lanjut, kata Karyan hampir 20 tahun lalu saat mengajukan proses penerbitan sertifikat milik ayahnya melalui seorang perantara pengurusan surat sertifikat tersebut, tapi tak kunjung dikembalikan kepada keluarganya.

ADVERTISEMENTS

Satu persatu Karyan menelusuri berkas data yang menyeret nama orang tuanya itu pada hutang sebesar Rp. 4 milyar. Mulai dari Notaris, Kantor BPN Kabupaten Bekasi, hingga PT Askrindo Indonesia yang memberikan pinjaman tersebut.

ADVERTISEMENTS

“Ternyata, data yang ada di sana itu di notaris datanya data palsu semua, termasuk bukti-buktinya saya minta dari sana gak di kasih, minta data semuanya berkas gak di kasih, cuma bisanya di foto, ini data-datanya termasuk tanda tangan hak tanggungannya palsu semua,” ungkapnya.

Karyan menyebut dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Nikah, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), hingga tanda tangan yang digunakan atas nama ayahnya Kacung Supriatna tidak sesuai dengan sebenarnya.

“Bapak saya tanda tangannya, ibu saya tanda tangannya beda semua, nah termasuk pemalsuan KTP nya ini juga beda sama KTP bapak saya, termasuk ibu saya, ini juga tanda tangan kesepakatannya juga tanda tangannya palsu semua ini,” ucap Karyan.

Karyan mengaku sejak adanya tagihan itu, Ia bersama sang ayah Kacung Supriatna telah melakukan pelaporan terkait hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, hingga membuka laporan polisi ke Polres Metro Bekasi yang tercatat dengan nomor laporan : LP/B/44/I/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

“Ya kita harapannya sertifikat tanah orang tua saya balik tanpa harus tebus-tebus, apalagi sampai 4 milyar, bapak aja kerjanya cuma nyawah,” tutup Aryan.

Exit mobile version