Jumat, 15/11/2024 - 10:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Mengacu Kepada Qanun No 16 Tahun 2017, CIC Aceh: Direktur Utama PT PEMA Cacat Hukum dan Ilegal

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kericuhan soal tarik ulur tender Sulfur Granule gunakan uang rupiah dan dolar muncul dan terkuak ke tengah-tengah publik di berbagai media dan masih terus bergulir sampai saat ini. Publik di Provinsi Aceh dibikin geleng-geleng kepala dengan intrik mainan Mantan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan segelintir yang diduga oknum-oknum di PT PEMA dan BPMA.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Usut punya usut, berawal dari Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Aceh yang saat itu dipimpin oleh mantan Kepala Dinas PU dan pernah juga menjabat sebagai Kelapa Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) Zubir Sahim di era Gubernur NAD Abdullah Puteh, mengarahkan Ali Mulyagusdin sebagai Direktur Utama yang pada masa itu Ali Mulyagusdin hanyalah sebagai Advisor yang direkrut oleh Zubir Sahim.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dalam perjalanannya singkat cerita, saat proses perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) menjadi PT PEMA, Zubir Sahim sejak 2017 sempat menjabat sebagai Plt. Direktur Utama PT PEMA selama 4 (empat) tahun lebih dan berakhir di bulan Juni 2022 dengan usia di 70-an tahun.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Masa iya, jabatan Direktur Utama PT PEMA dijabat Zubir Sahim sebagai Pelaksana Tugas (Plt) selama 4 tahun sejak 2017 hingga 2022 secara berturut-turut dan usianya waktu itu bahkan sudah mencapai 70-an tahun. Seharusnya jabatan Plt Direktur Utama PT PEMA itu cuma berlaku satu tahun sejak perubahan bentuk hukum PDPA ke PT PEMA, terdengar aneh dan rancu bukan? dan ini tentu jadi masalah legal standing hukum yang harus segera dievaluasi oleh Pj Gubernur Aceh sekarang dan tentu harus segera juga dipanggil dan dimintai penjelasannya oleh tim Pansus BUMA DPR Aceh kepada Manajemen PT PEMA termasuk Dewan Komisarisnya. Maka, CIC Aceh meminta Inspektorat Khusus dan BPK RI Provinsi Aceh untuk mengaudit PT PEMA itu kembali. Bahkan, ada dugaan oknum-oknum di BPMA juga ikut berperan,” sebut Sulaiman Datu saat ditanyai HARIANACEH.co.id, soal 4 (empat) tahun jabatan Plt yang diduduki Zubir Sahim yang berusia saat itu 70-an tahun pada Selasa siang (14/2/2023) di Banda Aceh.

Berita Lainnya:
Kuasa Hukum Tom Lembong Heran Kejagung Tak Periksa Mendag Lain Era Jokowi yang Juga Teken Impor Gula
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Selanjutnya, sambung Sulaiman Datu. CIC Aceh terus menelusuri adanya dugaan penyelewengan wewenang yang dilakukan Zubir Sahim saat itu ketika akan ditunjuknya Ali Mulyagusdin sebagai Direktur Utama PT PEMA. Dalam SOTK PT PEMA tidak pernah dikenal adanya jabatan Direktur Kewirausahaan. Lalu, tiba-tiba kata Sulaiman Datu. Posisi Direktur Kewirausahaan itu muncul dan diberikan kepada Ali Mulyagusdin yang awalnya ia dipekerjakan sebagai Advisor atau setara dengan tenaga ahli dan kemudian Ali Mulyagusdin ditunjuk sebagai Plt Direktur Kewirausahaan di kemudian waktu.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Aneh dan racu sekali, jika tiba-tiba muncul jabatan direktur halusinasi (baca: Kewirausahaan) tanpa ada koordinasi antara dewan direksi yang ada saat itu, Ali Mulyagusdin langsung menjabat sebagai Plt. Direktur Kewirausahaan PT PEMA,” sebut Ketua Harian CIC Aceh sambil menepuk jidatnya kemudian ditambah tertawa kecil.

Berita Lainnya:
Listrik Ruang Cuci Darah Padam, Pj Gubernur Aceh Sidak Dini Hari ke RSUDZA
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Lalu, sambung Mantan Anggota KIP Langsa itu. Saat menjelang berakhirnya masa tugas Mantan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan Ali Mulyagusdin sedang menjabat Plt. Direktur Kewirausahaan PT PEMA disinilah diduga beberapa oknum di BPMA dan PT PEMA mulai bermain untuk meloloskan Ali Mulyagusdin sebagai Direktur Utama PT PEMA. 

“Saat Nova akan berakhir masa jabatannya di bulan Juli 2022. Ceritanya, diduga ada oknum-oknum di BPMA kemudian melakukan upaya suksesi untuk meng-goal-kan Ali Mulyagusdin menjabat sebagai Direktur Utama PT PEMA, usut punya usut yang kami lakukan di CIC, diduga mereka melancarkan perencanaan itu di salah satu kedai kopi di daerah Prada, Banda Aceh, sebut saja nama kedai kopinya ABC. Setelah pertemuan itu berlangsung, lalu mereka menghadap Nova Iriansyah di kediamannya untuk merekomendasikan Ali Mulyagusdin untuk diangkat dan menjabat sebagai Direktur Utama PT PEMA tanpa melalui fit and proper test yang mengacu pada Qanun No. 16 tahun 2017 pasal 24 ayat ke-4 yang menyebutkan ‘Rekrutmen Direksi PTPA dilakukan oleh Pemerintah Aceh melalui fit and proper test dan ditetapkan dalam RUPS’,” cerita dugaan Sulaiman Datu itu kepada HARIANACEH.co.id.

1 2 3

Reaksi & Komentar

فَإِنْ آمَنُوا بِمِثْلِ مَا آمَنتُم بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوا ۖ وَّإِن تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا هُمْ فِي شِقَاقٍ ۖ فَسَيَكْفِيكَهُمُ اللَّهُ ۚ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ البقرة [137] Listen
So if they believe in the same as you believe in, then they have been [rightly] guided; but if they turn away, they are only in dissension, and Allah will be sufficient for you against them. And He is the Hearing, the Knowing. Al-Baqarah ( The Cow ) [137] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi