Jumat, 15/11/2024 - 14:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mengejutkan, Nama Terpidana Rivaldi Tak Pernah Muncul Tapi Diganti agar Jadi Tersangka Pembunuhan Vina, Betul Salah Tangkap?

BANDA ACEH  – Nama terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky atas nama Rivaldi ternyata tidak ada dari awal BAP dilakukan polisi. 

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memunculkan banyak fakta baru yang membuat pengungkapannya semakin rumit. 

Salah satunya fakta yang dibeberkan oleh pengacara Rivaldi, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina, Shindy Sembiring. Shindy mengungkapkan fakta mengejutkan, bahwa sebenarnya berdasarkan pemeriksan dan BAP awal tidak ada nama kliennya yakni Rivaldi alias Ucil. 

 “Untuk masalah Rivaldi kenapa bisa ditangkap dan bisa dimasukkan ke dalam kasus Vina dan Eky ini, kami juga sebenarnya sangat membingungkan ya,” kata Shindy, diwawancarai tvOne, Sabtu (25/5/2024). Shindy menjelaskan, Rivaldi awalnya ditangkap dan diamankan di Polsek Utara Barat pada 30 Agustus 2016 karena penganiayaan dan membawa senjata tajam. 

Namun, dugaan kasus penganiayaan yang menjerat Rivaldi tidak ada hubungannya dengan Vina. Menurut keterangan Shindy, Rivaldi ditahan karena sempat bertengkar dengan kekasihnya.

 Ia kemudian dilaporkan polisi oleh kekasihnya itu. “Jadi dia berantem sama pacarnya itu di depan Gerage, berantemnya juga kisah asmara biasa, cekcok sedikit. 

Mungkin pacarnya ini tidak terima langsung melaporkan ke Polsek Utara Barat,” kata dia menjelaskan. Shindy menjelaskan, Rivaldi tiba-tiba dipindahkan ke Polresta Cirebon pada malam hari tanpa mengetahui alasannya dan tidak ada administrasi resmi. 

Setelah itu, barulah tersangka tersebut disatukan dengan 7 orang lainnya yang sebelumnya telah ditangkap atas kasus pembunuhan Vina.

 Rivaldi disebutkan tidak mengenal ketujuh orang lainnya, demikian pula sebaliknya. Lantas, Shindy menjelaskan kemungkinan kenapa Rivaldi tiba-tiba menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina. 

Menurut Shindy, hal itu bisa terjadi karena adanya kesaksian dari ayah Eky, Iptu Rudiana bahwa ada 8 tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap Vina dan anaknya. 

Sementara tersangka yang ditangkap saat itu hanya 7, maka ditambahkanlah Rivaldi sebagai tersangka ke-8. “Semua itu bisa terjadi karena Rivaldi posisinya di satu sel-kan dengan 7 tersangka tersebut. 

Pada saat disatukan itu, muncul lah adanya BAP dari kesaksian dari bapaknya korban, bapaknya Eky,” kata dia lagi. Di awal pun, polisi sempat menuliskan ada 4 DPO yang kabur yakni Andi, Dani, Pegi, dan Andika. 

Namun, sosok Andika tidak lagi menjadi DPO karena Rivaldi menjadi sosok Andika tersebut. Shindy pun mengaku bingung kenapa Rivaldi bisa dijadikan Andika, padahal nama alias dari kliennya adalah Ucil. 

Meski telah memperjuangkan dalam sidang bahwa Rivaldi tidak ada hubungannya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky, namun pria tersebut tetap dijadikan salah satu terpidana


Reaksi & Komentar

كَانَ النَّاسُ أُمَّةً وَاحِدَةً فَبَعَثَ اللَّهُ النَّبِيِّينَ مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ وَأَنزَلَ مَعَهُمُ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ ۚ وَمَا اخْتَلَفَ فِيهِ إِلَّا الَّذِينَ أُوتُوهُ مِن بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمُ الْبَيِّنَاتُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ ۖ فَهَدَى اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا لِمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِهِ ۗ وَاللَّهُ يَهْدِي مَن يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ البقرة [213] Listen
Mankind was [of] one religion [before their deviation]; then Allah sent the prophets as bringers of good tidings and warners and sent down with them the Scripture in truth to judge between the people concerning that in which they differed. And none differed over the Scripture except those who were given it - after the clear proofs came to them - out of jealous animosity among themselves. And Allah guided those who believed to the truth concerning that over which they had differed, by His permission. And Allah guides whom He wills to a straight path. Al-Baqarah ( The Cow ) [213] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi