Menpan RB Setujui Usulan Pemkab Aceh Barat untuk Formasi PPPK dan CPNS

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

HARIANACEH.co.id|Meulaboh – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) RI telah menyetujui secara prinsip, semua formasi usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat, untuk Tahun Anggaran 2024.

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Mahdi Efendi melalui kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya manusia (BKPSDM), Nyak Na kepada media ini Senin (18/3/2024) sore.

ADVERTISEMENTS

Nyak Na menyampaikan, persetujuan itu dikeluarkan dengan tujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk meningkatkan kapasitas organisasi dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional.

ADVERTISEMENTS

Persetujuan tersebut disampaikan Kemenpan RB melalui Surat Keputusan (SK) yang diterima Pemkab Aceh Barat.

ADVERTISEMENTS

“Kebutuhan formasi rekrutmen PPPK Tahun anggaran 2024 itu tertuang dalam SK Menpan-RB Nomor: B/1006/M.SM.01.00/2024 tertanggal 13 Maret 2024 tentang persetujuan prinsip kebutuhan pegawai ASN di lingkungan pemerintah kabupaten/kota tahun anggaran 2024,” kata Nyak Na.

ADVERTISEMENTS

Berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan oleh Menteri PANRB RI tersebut tertulis jumlah kebutuhan pegawai ASN Aceh Barat untuk tahun 2024 telah ditetapkan dengan rincian:

ADVERTISEMENTS

Dengan demikian, kata Nyak Na, total kebutuhan ASN yang diajukan oleh Pj Bupati Aceh Barat mencapai 465 orang, yang terdiri dari 94 orang CPNS dan 371 orang PPPK.

ADVERTISEMENTS

“Dengan dikeluarkannya keputusan tentang persetujuan secara prinsip ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas layanan publik di Aceh Barat, sekaligus memperkuat struktur birokrasi dalam menjalankan tugas-tugasnya dengan lebih efektif dan efisien,” pungkas Nyak Na.

Exit mobile version