Jumat, 15/11/2024 - 15:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

OPINI
OPINI

Merdeka Negeriku, Rampas Ruang Hidupku!

Yaitu mengatur ulang bagaimana alokasi, peruntukan, distribusi dan pemanfaatan atas sumber-sumber kekayaan alam tidak sampai dikuasai asing atau swasta. Dalam UUPA 1960, telah diatur pembatasan mengenai penguasaan tanah agar tidak terjadi penindasan antar manusia karena kekayaan alam terakomulasi pada kelompok atau orang-orang tertentu. Semua tak berlaku sebab pendapat para pemodal lebih menarik.

Kapitalisme-Demokrasi Akar Persoalan

Semua ini berujung pada akar persoalan, yaitu diterapkannya sistem kapitalisme -demokrasi. Pemerintah yang semestinya mengurusi urusan rakyat  malah menjadikan dirinya regulator kebijakan yang pro pemodal. Langkah strategis guna bisa mendapatkan investor sejatinya hanya kebijakan panik, sebab proyek yang digadang-gadang menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang kesekian dan “ sukses”  nyatanya tak laku. Berharap pada APBN tentulah kian berat.

Berbagai alasan yang dikemukakan samasekali tidak bisa menutupi fakta bahwa IKN bukan proyek menarik kecuali sebagai pasar percobaan teknologi terkini negara-negara maju dan kita pasar uji cobanya. Bukankah ini memalukan? Apalagi dengan terbitnya kebijakan durasi HGU dan HGB makin membuat rakyat sengsara, ruang hidup terampas, yang jadi korban tentulah anak dan perempuan. Fix, kesejahteraan rakyat bukan prioritas.

Lantas, masihkah pantas jika hari ini kita berbicara kemerdekaan? Mengisinya dengan berbagai lomba guyonan dengan alasan untuk menghilangkan stress toh hanya satu tahun sekali. Bersenang-senang di atas kebodohan dan kedangkalan berpikir, hingga lalai dari melawan penjajah menjajah negeri ini  yang bukan lagi menyerang  dengan senjata tapi dengan pemikran atau ide.

Pembiayaan IKN selama ini melalui anggaran APBN, sekali lagi rakyat menjadi tumbal. Rakyat dipalak, jika tak membayar pajak akan mendapatkan denda dan kerumitan pengurusan administrasi, relakah kemudian tanah di IKN dikuasai asing atau investor dan anak cucu pewaris generasi hari ini? Kekayaan berlimpah namun masa depan generasi terancam sejak hari ini.

Islam Sajalah Solusi Tuntas

Tanah adalah tempat hidup, di atas tanah manusia membangun rumah, keluarga dan mendapatkan nafkahnya,maka jika terampas dengan cara yang zalim pasti akan menimbulkan dampak buruk yang berkepanjangan. Bukan saja ekosistem tapi juga generasi manusia itu yang akan punah.

Setiap pengambilan tanah walau satu jengkal tidak dibenarkan, sebagaimana sabda Rasulullah Saw., ”Barangsiapa yang mengambil hak orang lain walau hanya sejengkal tanah, maka akan dikalungkan ke lehernya (pada hari kiamat nanti) seberat tujuh lapis bumi.” (HR Bukhari dan Muslim). Khalifahlah kelak yang menentukan hukuman bagi mereka yang merampas tanah dan atau merusaknya dengan sanksi hukum yang tegas dan menjerakan.

Siapa saja boleh menghidupkan tanah mati, bahkan negara memfasilitasi rakyat yang ingin memanfaatkan tanah sebagai mata pencahariannya, misal berkebun, bertani atau lainnya. Negara akan membantu sepenuh hati agar rakyatnya mampu menafkahi keluargangya secara makruf.

Maka, Islam sangat memperhatikan persoalan tanah, dengan mewajibkan negara mengambil alih tanah yang ditelantarkan tiga tahun berturut-turut oleh pemiliknya untuk diberikan kepada yang membutuhkan. Negara juga akan membangun perumahan rakyat dan pemindahan ibukota dengan biaya Baitulmal. Sehingga lebih murah harganya bagi rakyat, dan tentu sesuai target jika bagi sebuah ibukota baru. Pindah ibukota bukan sekadar pindah lokasi, butuh perencanaan matang baik desain,  peruntukan, manfaat dan pembiayaan. Khalifah akan menjadikan skala prioritas dalam setiap kebijakannya.

Baitulmal adalah instrumen keuangan milik negara yang menjadi tempat penyimpanan berisi harat yang dibolehkan oleh Allah SWT bagi kaum muslim untuk menjadi sumber pendapatan negara.  Yaitu Anfal, Ghanimah, Fai dan Khumus.  Kharaj, Jizyah, Harta Kepemilikan Umurn, Harta Milik Negara yang berupa tanah, bangunan, sarana umum dan pendapatannya,  Harta ‘Usyur, Harta tidak sah dari penguasa dan pegawai negara, harta hasil kerja yang tidak dijinkan syara’, serta harta yang diperoleh dari hasil tindakan curang lainnya. Khumus barang temuan dan barang tambang,  Harta yang tidak ada ahli warisnya, Harta orang-orang murtad, Pajak (dharibah) dan  Harta Zakat.

1 2 3

Reaksi & Komentar

الَّذِينَ يَنقُضُونَ عَهْدَ اللَّهِ مِن بَعْدِ مِيثَاقِهِ وَيَقْطَعُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَن يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ البقرة [27] Listen
Who break the covenant of Allah after contracting it and sever that which Allah has ordered to be joined and cause corruption on earth. It is those who are the losers. Al-Baqarah ( The Cow ) [27] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi