Jumat, 15/11/2024 - 13:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Meski Lukas Enembe Meninggal, KPK Sebut Negara Masih Bisa Tuntut Ganti Rugi, Ini Penjelasannya

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengakhiri proses hukum terhadap eks Gubernur Papua, Lukas Enembe.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Penghentian proses hukum tersebut dilakukan seiring dengan meninggalnya Lukas Enembe pada Selasa (26/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Meskipun begitu, negara disebut masih berhak menuntut kerugian keuangan negara kepada Lukas Enembe.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Hal itu dinyatakan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah itu mengatakan negara bisa menuntut ganti rugi dengan mengajukan gugatan perdata.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri,” ucap Tanak, dihubungi Rabu (27/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum,” imbuhnya.

Tanak menjelaskan, agar negara bisa menuntut kerugian keuangan negara, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas ke kejaksaan.

“Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enambe kepada Kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri.”

Berita Lainnya:
Media Israel Tunjukkan Foto Bukti Jenazah yang Meninggal Adalah Pemimpin Hamas Yahya Sinwar

Sebagai informasi, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan sup dan gratifikasi.

Lukas Enembe telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di tengah proses hukum yang membelitnya, Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada Selasa (26/12/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

Lukas Enembe didiagnosis menderita gagal ginjal.

Dapat Penghormatan dari Rakyat Papua

Simak profil eks Gubernur Papua, Lukas Enembe yang dikabarkan meninggal dunia hari ini, Selasa (26/12/2023), terdakwa kasus suap dan gratifikasi.

Meski sempat terjerat kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 triliun, Lukas Enembe akan mendapat penghormatan sebelum dimakamkan pada Kamis (28/12/2023).

Penghormatan akan dilakukan oleh jajaran pemerintahan Papua.

Kuasa hukum Luka Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan penghormatan diberikan karena Lukas Enembe dianggap sebagai mantan gubernur yang berjasa untuk Papua.

Berita Lainnya:
Anggota Kabinet Prabowo Akan Ikut Pembekalan ke Akmil Magelang, Apa Tujuannya?

“Kami dapat informasi dari airlines (penerbangan) bukan pukul 00.00 WIB, tapi menjadi pukul 01.00 WIB subuh, berarti hari Kamis pagi, nanti bisa landing (medarat) di Papua itu pukul 07.00 WIT,” ungkap Petrus saat ditemui di rumah duka Santosa RSPAD Gatot Soebroto, Selasa.

“Nanti sampai di sana, karena beliau adalah mantan gubernur yang sangat berjasa di Papua, sehingga mungkin ada acara protokoler seremoninya.”

Kendati demikian, Petrus mengaku belum mengetahui pasti acara seremonial yang akan dilakukan untuk Lukas Enembe.

Ia menganggap acara penghormatan tersebut wajar dilakukan mengingat jasa Lukas Enembe untuk rakyat Papua.

Petrus menambahkan, jenazah Lukas Enembe akan sepenuhnya menjadi milik rakyat Papua setelah tiba di tanah kelahirannya.

“Kami karena hanya bertanggungjawaban di sini, kami mulai dari tadi siang. Bersama beliau dan keluarga dan tadi dari diskusi akan ada ibadah malam ini,” tandasnya


Reaksi & Komentar

إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنزَلَ اللَّهُ مِنَ الْكِتَابِ وَيَشْتَرُونَ بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا ۙ أُولَٰئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ إِلَّا النَّارَ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ البقرة [174] Listen
Indeed, they who conceal what Allah has sent down of the Book and exchange it for a small price - those consume not into their bellies except the Fire. And Allah will not speak to them on the Day of Resurrection, nor will He purify them. And they will have a painful punishment. Al-Baqarah ( The Cow ) [174] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi