BANDA ACEH –Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak mengklaim tidak ada kendala dalam penyelesaian kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
”Dalam penanganan perkara a quo tidak ditemukan kendala apapun, dan kami jamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo bebas dari segala intervensi ataupun tekanan atau apapun yang akan mengganggu jalannya penyidikan,” kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (4/7).
Ade memastikan kasus itu akan dituntaskan. Kini penyidik masih melakukan pelengkapan berkas perkara.
”Kami jamin bahwa penyidikan dalam penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” jelas Ade Safri Simanjuntak.
Polda Metro Jaya resmi menaikkan status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.
”Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Penetapan tersangka juga berdasar hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023.
Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti, pada rumah dinas Mentan yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan SYL saat pertemuan di GOR bersama Firli pada Maret 2022.
Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hard disk dari penyerahan KPK RI. Hard disk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.
Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet cokelat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lain
Firli dijerat pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999