BANDA ACEH – Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode short time terkait kedekatan hubungan antara Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dengan finalis Indonesia Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.Hal itu termuat dalam surat tuntutan pidana yang telah dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024.
Jaksa mengantongi bukti percakapan WhatsApp antara saksi Kristian Siagian dengan Fatahillah Ramli. Percakapan tersebut diperoleh dari handphone Apple iPhone 12 Promax yang disita dari Fatahillah.
“Fatahillah Ramli meminta kepada Kris BG untuk tidak dulu ke Fraser Hotel Menteng kamar 510 atau disebut ‘SIO’ karena Hasbi Hasan sedang bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman melakukan ‘STM’ atau short time,” kata jaksa dalam surat tuntutannya.
Hasbi disebut cukup sering menghabiskan waktu bersama Windy Idol di kamar 510 tersebut. Adapun Hotel Fraser Menteng diistilahkan dengan ‘pesantren’.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi hari ini, Kamis (21/3/2024), Hasbi membantah menerima gratifikasi berupa fasilitas penyewaan kamar hotel dimaksud. Ia menuding bukti yang dimiliki jaksa tidak utuh.
Diberitakan sebelumnya, Tim JPU KPK menuntut Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dihukum 13 tahun penjara 8 bulan. Sebab, Jaksa meyakini Hasbi menerima suap bersama mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto dan gratifikasi dalam pengkondisian perkara di MA.
“Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (14/3/2024).
Kemudian, Jaksa menuntut Hasbi harus membayar denda sebesar Rp1 miliar. “Subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ucap Jaksa.
Selain itu, Jaksa menuntut Hasbi agar membayar uang pidana pengganti sebesar Rp3,88 miliar. Pembayaran uang pengganti itu paling lambat satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Apabila Hasbi tidak mampu membayar diganti hukuman kurungan badan selama tiga tahun.
Jaksa meyakini Hasbi melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada kasus ini, Hasbi Hasan didakwa jaksa menerima suap Rp11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp 630 juta dalam kasus di MA. Selain itu eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto pun juga didakwa terima suap Rp11,2 miliar bersama Hasbi.