Sabtu, 16/11/2024 - 18:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Meutya Hafid Nilai Kasus Penghinaan Islam Ciderai Kerjasama RI – India

BANDA ACEH –Kasus penghinaan Islam yang terjadi di India menarik perhatian Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Politisi Golkar itu meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mengawal dan menyelesaikan kasus tersebut agar dampaknya tidak meluas.

“Saya meminta Kemlu RI untuk terus mengawal dan menyelesaikan kasus penghinaan terhadap Islam, baik itu secara bilateral maupun multilateral,” kata Meutya, mengutip Antara, Minggu, 19 Juni.

Meutya mendukung langkah Kemenlu yang menyampaikan kecaman atas pernyataan dua politikus partai berkuasa di India Partai Bharatiya Janata (BJP), yakni Nupur Sharma dan Naveen Kumar Jindal.

Kecaman itu disampaikan pada Forum Pertemuan Bilateral Menlu RI dan Menlu India saat pertemuan Spesial ASEAN-India Foreign Ministers’ Meeting (SAIFMM), yang diselenggarakan di New Delhi baru-baru ini.

Ia berpendapat, pernyataan dua politisi BJP mencerminkan ketiadaan sensitivitas terhadap hubungan bilateral RI-India yang selama ini berjalan dengan baik.

Menurut Meutya, hubungan dan kerja sama bilateral RI-India dibangun dengan kesamaan pandangan atas penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk saling menghormati antarpemeluk agama.

“Saya berpandangan bahwa penghormatan terhadap agama dan keyakinan adalah dasar yang mesti dipegang kokoh dalam hubungan bilateral dan pergaulan internasional. Dasar tersebut harus menjadi parameter terhadap masa depan hubungan dan kerja sama RI-India,” katanya.

Mantan jurnalis itu menilai kasus penghinaan agama yang diduga dilakukan dua politikus BJP itu telah mencederai pergaulan internasional, khususnya India dengan negara-negara Islam atau negara-negara yang mayoritas penduduk beragama Islam.


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi