Miliki Sabu 2,91 Gram, Warga Aceh Besar Ditangkap Polisi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH | – RM (33) warga Gampong Santan, Ingin Jaya, Aceh Besar ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,91 gram dan berbagai alat lainnya untuk dipergunakan dalam tindak pidana tersebut. RM diringkus di kawasan Banda Aceh, Rabu (13/7/2022) dini hari.

“RM diamankan karena memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan dirumahnya di gampong Santan, Aceh Besar,” kata Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Tendri Wardi, Jumat (15/7/2022).

ADVERTISEMENTS

Tendri mengatakan, pada awal penangkapan, RM sempat membuang barang “haram” tersebut ke samping rumahnya, kemudian RM melarikan diri sehingga terjadi pengejaran oleh personel Opsnal, namun akhirnya RM tertangkap.

ADVERTISEMENTS

“Saat dibawa ke Polresta Banda Aceh, RM tidak mengakui memiliki narkotika, namun saat dilakukan interogasi lebih mendalam, akhirnya ia mengakui memiliki narkotika. Kemudian personel dan RM menjemput barang haram yang dibuangnya,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS

Dia menjelaskan, bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari AM di kawasan Montasik, Aceh Besar senilai Rp3,3 juta. Kini RM harus mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ADVERTISEMENTS

Selain itu, Kasatresnarkoba juga menjelaskan bahwa selama ini diduga barang narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Timur Tengah yang sudah diperkecil paketnya sehingga memudahkan masyarakat untuk memperolehnya.

ADVERTISEMENTS

“Hari ini kami hadirkan para pelaku – pelaku kejahatan dalam tindak pidana narkotika beserta barang bukti yang berhasil kami amankan, salah satunya UA pelaku pengiriman Ganja kering dengan modus Sparepart kenderaan,” ujar Kompol Tendri.[]

ADVERTISEMENTS
Exit mobile version