BANDA ACEH – Minimarket depan pesantren Aa Gym yang sebelumnya viral di sosial media kini disegel Satpol PP lantaran dianggap mengganggu ketertiban umum dan tak berizin.
Sebelumnya video Aa Gym menegur sejumlah remaja yang nongkrong hingga larut malam viral di sosial media.
Pendakwah kondang berusia 56 tahun itu mengaku resah dengan pemandangan kontras di depan lingkungan pesantren miliknya di kawasan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. “Suasana jam 12.00 malam hening.
Nah Aa mau minta saran sekarang ada Circle K ini yang sampai tengah malam banyak orang di sini sampai larut malam,” kata Aa Gym memulai videonya. Terlihat dalam video Aa Gym menghampiri sejumlah remaja laki-laki dan perempuan yang tengah asyik nongkrong sambil merokok dan bersenda gurau.
“Adik-adik udah tengah malam, ini kan pesantren di sini, gimana campur lagi perempuan. Atuh dihargai pesantrennya ya adik-adik, kan sudah larut malam ini,” ujar Aa Gym. Namun tidak satu pun dari mereka yang bergeming. Sejumlah remaja itu tetap duduk dan tidak menghiraukan Aa Gym sama sekali.
Sabtu (2/3/2024) siang, minimarket itu akhirnya disegel oleh Satpol PP lantaran dianggap melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibum Tran Linmas.
Pada hari yang sama minimarket meresahkan itu disegel, Aa Gym kembali mengunggah video di akun Instagram miliknya. Dalam video berdurasi 7 menit 48 detik itu Aa Gym menyampaikan pesannya.
“Kegiatan tadi malam di toko sebelah masjid ini yang sangat membuat kami sedih dan prihatin rupanya ditanggapi oleh masyarakat luas sehingga begitu banyak komentar, juga telepon dari berbagai pihak,” kata Aa Gym.
Pemilik nama lengkap Abdullah Gymnastiar itu kemudian menjelaskan bahwa pihak kepolisian, pemerintah daerah, kecamatan, dan koramil telah mengadakan pertemuan di kelurahan. “Dan kami hanya satu pertanyaan saja yang kami ajukan dari warga yang ada di sekitar toko tersebut apakah toko ini punya izin atau tidak?,” ucap Aa Gym.
“Ternyata tidak ada izin sama sekali, padahal beroperasinya 24 jam dengan aktivitas seperti yang kita lihat sendiri dalam tayangan (video Aa’ Gym sebelumnya),” imbuhnya. Di teras minimarket itu siang dan malam terlihat hal-hal yang kurang nyaman bagi warga sekitar yang hendak beribadah ke masjid.
“Apalagi kalau jam tahajud, itu tidak sedikit yang mau berpacaran atau ya tindakan-tindakan yang sangat tidak etis sama sekali untuk berada di sekitar masjid pesantren,” tegasnya. Aa Gym kemudian menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwenang dan berakhir disegel.
“Mengapa kami bertanya, karena kami bersebelahan, tidak pernah disilaturahmiin sama sekali, tidak pernah ada permohonan izin, tidak pernah ada komunikasi apapun tentang kegiatannya ini, kecuali sekali ketika mau loading barang saja,” jelasnya.
Aa Gym selanjutnya memberi pelajaran kepada siapapun yang hendak membuka usaha haruslah memakai prosedur yang benar dan meminta izin ke tetangga. “Perhatikan lingkungannya.
Jangan sampai orientasinya hanya untung, uang, tanpa peduli kepada masyarakat yang ada di sekitar, tanpa peduli kepada akhlak,” tutur Aa Gym. “Kita saksikan sendiri semalam ketika didatangi pun benar-benar seperti yang tidak ada rasa salah, tidak ada rasa respek terhadap ajakan untuk berbuat baik,” tambahnya.
Menurutnya perilaku nongkrong, merokok, berpacaran atau bercampurnya laki-laki dan perempuan hingga larut malam, dan melakukan hal-hal tak etis lainnya tidak bisa dibiarkan.
“Tolonglah, kalau mau bikin usaha adabnya itu dipakai, akhlak digunakan, sehingga tetangga tidak terganggu dan tidak dirugikan,” ucapnya. Aa Gym juga berharap agar bangunan tersebut bisa menjadi tanah wakaf, sehingga menjadi bagian dari masjid Daarut Tauhiid.
“InsyaAllah mungkin itu hikmah terbesarnya, daripada ada kegiatan yang terus menjadi sumber masalah. Lebih baik bangunan itu menjadi sumber kebahagiaan, keberkahan bagi lingkungan ini,” harapnya.
Aa Gym akhirnya berterima kasih kepada semua pihak, dan mengajak semuanya untuk meluruskan niat agar membawa kebaikan bagi akhirat kelak.