Jumat, 15/11/2024 - 05:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Miris! Bijih Emas di Kalimantan Dikeruk WNA China Secara Ilegal, Panjangnya Capai 1,6 KM

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Seorang WNA China YH diamankan oleh Tim PPNS Ditjen Minerba atas kasus kegiatan pertambangan tanpa izin di Kalimantan Barat.Tak sendirian, YH dibantu oleh setidaknya lebih dari 80 TKA China dan warga lokal dalam menjalankan kegiatannya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Terungkap WNA China tersebut terbukti melakukan kegiatan penambangan bijih emas ilegal di lokasi tambang yang sedang dalam proses pemeliharaan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sejumlah barang bukti yang mengarah ada kegiatan pengolahan dan pemurian emas ditemukan di lokasi.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Diantaranya barang bukti yang ditemukan adalah pemecah batu, induction furnace, pemanas listrik, dan koli untuk melebur emas.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ditemukan juga barang bukti berupa bullion grafit, blower, bahan kimia penangkap emas, garam, dan kapur.

Berita Lainnya:
Muhammad Nuh Sesalkan Terjadinya Bentrokan TNI dan Warga di Deli Serdang
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Peralatan menambang lainnya yang ditemukan sebagai barang bukti seperti blasting machine, lower dozer, dump truck listrik, dan lori.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Surveyor juga menemukan kemajuan lubang tambang dengan panjang 1,6 km dan volume total 4.4667,2 meter kubik setelah dilakukan pengukuran.

Tersangka dinyatakan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pertambangan bijih emas ilegal di tunnel.

Beralasan melakukan kegiatan pemeliharaan dan perawatan, pelaku justru terbukti melakukan kegiatan blasting/pembongkaran menggunakan bahan peledak hingga memurnikan bijih emas di lokasi.

Hasil pekerjaan pemurnian emas yang dilakukan kemudian dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas.

Berita Lainnya:
Jadi Tersangka Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur, Zarof Ricar akan Ambil Langkah Pembelaan

Tersangka juga dinyatakan tidak memiliki izin usaha jasa pertamabngan sebagai syarat untuk bekerja sebagai kontraktor di wilayah IUP.

Selain itu, ada lebih dari 80 TKA China serta warga lokal yang terlibat mendukung kegiatan non inti seperti housekeeping, catering, dan pemompaan.

Beberapa TKA yang terlibat bekerja di tunnel maupun berkegiatan di sekitar pintu tunnel juga tidak memiliki visa kerja.

Tersangka selanjutnya dijerat dengan Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Perkara ini juga memungkinkan akan dikembangkan sebagai perkara pidana sesuai ketentuan undang-undang diluar UU Minerba.***


Reaksi & Komentar

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا ۗ أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ البقرة [170] Listen
And when it is said to them, "Follow what Allah has revealed," they say, "Rather, we will follow that which we found our fathers doing." Even though their fathers understood nothing, nor were they guided? Al-Baqarah ( The Cow ) [170] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi