Miris! Bijih Emas di Kalimantan Dikeruk WNA China Secara Ilegal, Panjangnya Capai 1,6 KM

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Seorang WNA China YH diamankan oleh Tim PPNS Ditjen Minerba atas kasus kegiatan pertambangan tanpa izin di Kalimantan Barat.Tak sendirian, YH dibantu oleh setidaknya lebih dari 80 TKA China dan warga lokal dalam menjalankan kegiatannya.

Terungkap WNA China tersebut terbukti melakukan kegiatan penambangan bijih emas ilegal di lokasi tambang yang sedang dalam proses pemeliharaan.

ADVERTISEMENTS

Sejumlah barang bukti yang mengarah ada kegiatan pengolahan dan pemurian emas ditemukan di lokasi.

ADVERTISEMENTS

Diantaranya barang bukti yang ditemukan adalah pemecah batu, induction furnace, pemanas listrik, dan koli untuk melebur emas.

ADVERTISEMENTS

Ditemukan juga barang bukti berupa bullion grafit, blower, bahan kimia penangkap emas, garam, dan kapur.

ADVERTISEMENTS

Peralatan menambang lainnya yang ditemukan sebagai barang bukti seperti blasting machine, lower dozer, dump truck listrik, dan lori.

ADVERTISEMENTS

Surveyor juga menemukan kemajuan lubang tambang dengan panjang 1,6 km dan volume total 4.4667,2 meter kubik setelah dilakukan pengukuran.

ADVERTISEMENTS

Tersangka dinyatakan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pertambangan bijih emas ilegal di tunnel.

Beralasan melakukan kegiatan pemeliharaan dan perawatan, pelaku justru terbukti melakukan kegiatan blasting/pembongkaran menggunakan bahan peledak hingga memurnikan bijih emas di lokasi.

Hasil pekerjaan pemurnian emas yang dilakukan kemudian dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas.

Tersangka juga dinyatakan tidak memiliki izin usaha jasa pertamabngan sebagai syarat untuk bekerja sebagai kontraktor di wilayah IUP.

Selain itu, ada lebih dari 80 TKA China serta warga lokal yang terlibat mendukung kegiatan non inti seperti housekeeping, catering, dan pemompaan.

Beberapa TKA yang terlibat bekerja di tunnel maupun berkegiatan di sekitar pintu tunnel juga tidak memiliki visa kerja.

Tersangka selanjutnya dijerat dengan Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Perkara ini juga memungkinkan akan dikembangkan sebagai perkara pidana sesuai ketentuan undang-undang diluar UU Minerba.***

Exit mobile version