Jumat, 15/11/2024 - 13:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Misteri 2 DPO Kasus Vina Cirebon Mendadak Dihapus, Mabes Polri: Alat Bukti Belum Cukup

BANDA ACEH  – Viral penyidik Polda Jawa Barat menghapus nama dua buronan atau daftar pencarian orang (DPO) pembunuh Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon. 

Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menyebutkan alat bukti masih belum cukup sehingga nama dua DPO hilang. 

“Yang disampaikan Dirkrimum Polda Jawa Barat bahwa DPO ada tiga jadi satu, karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024). 

Polda Jawa Barat menghapus dua nama DPO pembunuh Vina, setelah sebelumnya ada tiga DPO yang belum ditangkap. 

Ketiga nama DPO tersebut juga tertera dalam putusan pengadilan. 

Selain belum cukup alat bukti, juga ada beberapa keterangan saksi yang fiktif dan nama-nama fiktif, sehingga kedua nama itu dihilangkan oleh penyidik dan menjadikan 1 DPO yang kini sudah ditangkap atas nama Pegi alias Perong. Namun, penyidikan perkara itu masih terus didalami oleh penyidik. 

Penyidik Polda Jawa Barat di asistensi oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Sementara, dalam penyidikan ini, penyidik membuka diri menerima informasi dari siapa pun yang memiliki bukti-bukti dan keterangan yang membantu penyidikan.

 “Apabila memang ada keterangan informasi tambahan alat bukti saksi ataupun yang lainnya untuk membuat terang benderang tindak pidana ini tentunya pihak kepolisian akan sangat berterima kasih,” tutur Sandi. 

Jenderal polisi bintang dua itu juga mengapresiasi banyak pihak, baik itu pakar hukum, pengamat dan narasumber lainnya yang membahas kasus Vina. “Ini luar biasa tentu ini menjadi penyemangat bagi Polri bahwa dalam menyidik kasus Vina ini Polri tidak sendiri, Polri banyak didukung banyak pijak diperhatikan banyak pihak agar kasus ini bisa lebih terang benderang,” ucapnya.

 Sandi menambahkan Polda Jawa Barat sudah bekerja keras untuk melanjutkan penyidikan, lalu siap membuka diri kepada pihak manapun yang memiliki informasi yang bisa mengungkap kasus tersebut.

 “Kalau memang ada alat bukti keterangan lainnya ataupun informasi yang bisa mengungkap lebih terang kasus ini. Kami sangat terbuka dan sangat berterima kasih,” tuturnya. 

Sebelumnya, penasehat hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea menanggapi soal kepolisian yang menghilangkan dua orang DPO pelaku bernama Andi dan Dani. 

Menurutnya, pihak keluarga Vina sangat kecewa dengan pernyataan kepolisian yang menghilangkan dua orang DPO pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut. 

Diketahui, ada tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong, dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 di Cirebon.

 Namun, Polda Jawa Barat mengumumkan hanya satu orang pelaku telah tertangkap dan dua DPO lainnya fiktif. “Keluarga kecewa dengan penetapan pelaku Pegi alias Perong dan menghilangkan dua orang DPO sebagai pelaku oleh Polda Jawa Barat,” kata Hotman Paris dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (29/5/2024). 

Ditambah lagi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan pihak kepolisian, lima dari enam pelaku terpidana yang diinterogasi menyatakan Pegi bukan pelaku aksi. 

Hanya satu orang pelaku yang menyatakan Pegi sebagai pelaku pembunuhan. “Ini BAP yang baru dilakukan polisi dalam waktu dua minggu ini setelah kasus ini kembali viral,” katanya. 

Terlebih, polisi dianggap mengungkap pelaku Pegi ke publik secara terburu-buru dan menghilangkan dua pelaku lain yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kalau polisi belum bisa menangkap pelaku, kami maklum karena kasus ini sudah berjalan lama. Tapi jika ada yang dihilangkan seperti ini tentu muncul pertanyaan,” tegasnya. 

Pihak keluarga juga berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut turun tangan melihat kasus ini dengan kebenaran. “Kami berharap Presiden, Menko Polhukam dan lainnya memberikan atensi agar pemeriksaan ini berjalan dengan jelas sesuai dengan fakta dan bukti yang ada,” imbuhnya.  

1 2

Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi